![]() |
Selebgram berinisial K yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tangkapan layar YouTube KOMPAS TV) |
Zlh558.com - Selebgram Ajudan Pribadi telah ditangkap karena diduga melakukan penipuan. Muhammad Akbar, nama lengkap pria ini, ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum kasus penipuan ini terjadi, Ajudan Pribadi sudah dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram @ajudan_pribadi. Ia memiliki pengikut hingga mencapai 1 juta orang, namun akunnya sekarang sudah dikunci setelah kasus penipuan terungkap.
Awalnya, Akbar menjadi selebgram karena bekerja sebagai ajudan pribadi seorang pengusaha besar. Akun Instagram-nya menjadi populer karena ia sering memposting momen saat mengawal bosnya. Selain itu, ia juga sering memposting foto bersama pejabat, jenderal, dan petinggi negara yang merupakan relasi bosnya.
Selain faktor tersebut, cara bicara Akbar yang sering terbata-bata juga membuat warganet tertarik mengikuti media sosialnya. Terkadang di akhir videonya, gigi palsu Akbar terlepas dan membuat warganet semakin penasaran untuk menunggu konten-konten selanjutnya di akun media sosialnya.
Sejak saat itu, Akbar dikenal sebagai selebgram dengan nama Ajudan Pribadi. Ia sering memamerkan momen-momen bersama pengusaha besar dan juga spot-spot mewah seperti menaiki pesawat jet dan tempat-tempat liburan.
Sebelum menjadi ajudan pribadi, Akbar telah mencoba berbagai profesi seperti kuli bangunan, tukang sapu, dan tukang pijat. Kemampuannya dalam memijat dan melayani orang membuatnya dipercaya menjadi ajudan seorang pengusaha. Sosok Akbar juga sering muncul di televisi dan kanal YouTube.
Namun sayangnya, Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar sekarang harus menghadapi kasus hukum. Ia harus mempertanggungjawabkan kerugian orang lain sebesar Rp 1,3 miliar. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia ditangkap pada Minggu (12/3/2023) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Laporan atas kasus ini sudah diadukan pada November 2022.
Menurut keterangan polisi, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam sebulan.
Namun, pada kenyataannya, uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi Ajudan Pribadi dan tidak pernah dikembalikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang cukup banyak dan kerugian yang cukup besar.
Ajudan Pribadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi konsekuensi hukum yang ada. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sumber: KOMPAS.com
Posting Komentar