LPSK Berhenti Melindungi Justice Collaborator Richard Eliezer, Usai diwawancara Kompas TV

Richard Eliezer tidak lagi dilindungi LPSK usai diwawancarai Kompas TV.

JAKARTA, Zlh558.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Penghentian perlindungan tersebut dilakukan setelah Eliezer memberikan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan menjelaskan bahwa perlindungan untuk Eliezer sebenarnya telah diperpanjang pada tanggal 16 Februari 2023. Program perlindungan tersebut mencakup perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Syarial menyatakan bahwa program perlindungan tersebut tertulis dalam perjanjian perlindungan nomor 129 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.

"Rekomendasi pada RE sebagai Justice Collabolator juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai Justice Collabolator," ujar Syarial dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023).

Namun, LPSK telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan untuk Eliezer karena ia melakukan komunikasi dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program televisi tanpa persetujuan LPSK. 

Menurut Syarial, hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.

"Atas hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelasnya.

"Namun dalam kenyataannya wawancara RE tetap ditayangkan Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut maka lpsk telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan memutskan menghentikan perlindungan pada RE," lanjut Syarial.


LPSK Berhenti Melindungi Eliezer karena Pelanggaran Perjanjian

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Hal ini disebabkan karena Eliezer telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, LPSK menghentikan program perlindungan yang telah diberikan kepada Eliezer.

Menurut Syarial M Wiryawan, Tenaga Ahli LPSK, perlindungan tersebut telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2023 berdasarkan perjanjian nomor 129. Program perlindungan tersebut mencakup perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, pemenuhan hak prosedural, hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Namun, karena adanya komunikasi antara Eliezer dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program televisi, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan untuk Eliezer. Syarial mengatakan bahwa wawancara TV tersebut tanpa persetujuan LPSK dan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah diteken oleh Eliezer.


Dasar LPSK Setop Lindungi Eliezer

Kabiro Hukum LPSK, Sriyana, menjelaskan bahwa penghentian perlindungan Eliezer didasarkan pada Pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa perlindungan atas keamanan saksi dan/atau korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian. LPSK memastikan bahwa dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK selalu patuh terhadap UU dan perjanjian yang telah ditandatangani oleh saksi atau korban yang dilindungi oleh LPSK.

Rully Novian, Tenaga Ahli LPSK, menambahkan bahwa Eliezer telah melanggar perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani. Dalam perjanjian tersebut, Eliezer telah menyetujui untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK. LPSK menilai bahwa tindakan Eliezer tersebut dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, sehingga LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan yang diberikan.

Dia menambahkan bahwa Eliezer telah menyatakan kesediaannya untuk tidak berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan persetujuan LPSK selama masa program perlindungan.

Hal ini juga diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, di mana Pasal 30 mewajibkan saksi dan korban untuk menandatangani pernyataan kesediaan untuk mematuhi syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban.


Berikut bunyi Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Pasal 30

(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;

b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;

c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;

d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan

e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.


2 Pimpinan LPSK Berbeda Pendapat

Syarial M Wiryawan, Tenaga Ahli LPSK, mengatakan bahwa ada dua pimpinan LPSK yang memberikan pendapat yang berbeda dalam keputusan penghentian perlindungan terhadap Eliezer. Syahrial mengatakan keputusan ini diambil setelah rapat internal dan dua pimpinan LPSK memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini.

"Bahwa dalam pengambilan keputusan yang dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Syahrial.

Syahrial menegaskan bahwa penghentian perlindungan tidak menghilangkan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," jelasnya.


Pengacara Eliezer Angkat Bicara

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, membantah bahwa Eliezer melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006. Ronny menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum Eliezer memberikan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

"Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," ujar Ronny.

Ronny juga mengatakan telah menelepon salah satu Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara tersebut. Menurut Ronny, Wakil Ketua LPSK tersebut memberikan izin dengan syarat bahwa Eliezer tidak keberatan.

"Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer," jelas Ronny.

"Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju," tambahnya.

Ronny membantah pernyataan LPSK yang menyatakan bahwa tidak ada izin terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti surat permohonan izin dan dokumentasi lainnya.

"Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasikan semua, saya laporkan jelas ada surat juga," tegas Ronny.











Sumber: detikNews.com





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama