KPK Mendalami Pegawai Ditjen Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan

Foto stok: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


JAKARTA, Zlh558.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berisiko digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan kekayaan atau melakukan transaksi suap atau gratifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa korupsi yang paling mungkin terjadi dalam hubungan antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah suap dan gratifikasi.

Petugas pajak memiliki tugas untuk mengumpulkan pajak sebanyak mungkin untuk negara. Sementara itu, wajib pajak berkepentingan membayar pajak sekecil mungkin.

Menurutnya, ketika suap atau gratifikasi dibayarkan melalui rekening pegawai Ditjen Pajak, akan terdeteksi di bank.

“Nah yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan ada dideteksi di rekening bank,” kata Pahala saat diwawancarai di gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, pemberian suap atau gratifikasi secara langsung juga akan terpantau.

Kecurigaan akan muncul karena wajib pajak tidak memiliki alasan untuk memberikan uang kepada pegawai Ditjen Pajak.

“Oh ini berarti suap atau gratifikasi nih, enggak ada urusan ngasih,” ujar Pahala.

Namun, menurut Pahala, transaksi suap atau gratifikasi menjadi samar-samar ketika uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan yang dimiliki oleh pegawai Ditjen Pajak.

KPK tidak memiliki akses ke perusahaan tersebut. Akses pemeriksaan kekayaan lembaga antirasuah hanya terbatas pada surat saham yang dilaporkan oleh pejabat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nilai saham yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengacu pada harga per lembar saham, sedangkan pemasukan perusahaan tidak dilaporkan sehingga tidak dapat terdeteksi.

“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan akan menginvestigasi 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan, setelah menemukan data tersebut saat menganalisis ratusan LHKPN.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala di kantornya pada hari Rabu (8/3/2023).

Sebagai informasi, Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah harta mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56,1 miliar dianggap tidak wajar.

Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Akibatnya, publik mulai menyoroti LHKPN dan kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.







Sumber: Kompas.com




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama