![]() |
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberi salam metal kepada JPU usai divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah majelis hakim membacakan putusan 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat awalnya mendengarkan pembacaan amar putusan dengan saksama di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).Sebagian wajah Kuat tertutup masker. Namun, saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso beserta anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono membacakan putusan pidana 15 tahun penjara, Kuat tampak menelan ludah.
Setelah pembacaan putusan, Kuat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk merespons hukuman tersebut.
Kuat lalu berjalan ke arah pintu keluar. Saat berjalan di depan meja jaksa, beberapa jaksa yang berdiri memberikan salam hormat kepadanya dengan membungkukkan badan. Kuat membalas dengan memberikan salam metal kepada jaksa sambil meninggalkan ruang sidang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada Kuat karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat.
Hukuman Kuat diperberat oleh perilakunya yang tidak sopan di persidangan, memberikan kesaksian yang rumit dan tidak jujur sehingga sangat mengganggu jalannya sidang.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu.
Kejadian pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sambo telah dihukum mati dan Putri divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang untuk pembacaan putusan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kasus pembunuhan berencana ini dimulai pada Kamis, 7 Juli 2022 ketika terjadi pertengkaran antara Putri dan Yosua di Rumah Magelang, Jawa Tengah. Kuat mengetahui hal tersebut dan mengambil pisau dapur lalu mengejar Yosua hingga ke garasi rumah. Setelah itu, Kuat bersama dengan ART lain bernama Susi naik ke lantai dua untuk membantu Putri.
Beberapa waktu kemudian, Putri meminta agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk segera pulang ke Rumah Magelang.
Ricky yang mengetahui pertengkaran diminta Putri untuk memanggil Yosua, setelah mengamankan senjata yang terkait ke kamar Tribrata Putra Sambo. Sementara itu, Kuat meminta Putri melapor kepada Sambo mengenai insiden tersebut.
"Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tak ada duri dalam rumah tangga," kata hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa Kuat tetap membawa pisau dapur selama perjalanan ke Jakarta.
"Kenyataannya dihubungkan dengan peristiwa di atas, terdakwa dan saksi Ricky Rizal sebagai sopir ini diketahui dan dikehendaki Putri Candrawathi, padahal tugas saksi Ricky Rizal mengurus anak Putri Candrawathi di Magelang," tutur hakim.
"Terdakwa juga membawa pisau dapur sebagai bentuk pengamanan di perjalanan bilamana ada keributan dengan Yosua," sambungnya.
Hakim juga menyoroti kehadiran Kuat dalam pertemuan tersebut, mengingat lantai tiga hanya bisa diakses dengan finger print Putri dan Sambo. Putri juga menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Sambo dalam pertemuan tersebut.
"Diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga Rumah Saguling tentulah terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," ucap hakim.
Eksekusi yang merenggut nyawa Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas akibat tembakan.
Tindak pidana tersebut melibatkan Kuat, Putri, Sambo, Richard dan Ricky.
Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri dihukum 20 tahun penjara. Hari ini, sidang pembacaan putusan untuk Kuat dan Ricky digelar, sementara Richard akan dijatuhi vonis pada Rabu (15/2) besok.
Hakim: Kuat Ma'ruf Terlibat Perencanaan Bunuh Brigadir J
![]() |
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Beberapa waktu kemudian, Putri meminta agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk segera pulang ke Rumah Magelang.
Ricky yang mengetahui pertengkaran diminta Putri untuk memanggil Yosua, setelah mengamankan senjata yang terkait ke kamar Tribrata Putra Sambo. Sementara itu, Kuat meminta Putri melapor kepada Sambo mengenai insiden tersebut.
"Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tak ada duri dalam rumah tangga," kata hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa Kuat tetap membawa pisau dapur selama perjalanan ke Jakarta.
"Kenyataannya dihubungkan dengan peristiwa di atas, terdakwa dan saksi Ricky Rizal sebagai sopir ini diketahui dan dikehendaki Putri Candrawathi, padahal tugas saksi Ricky Rizal mengurus anak Putri Candrawathi di Magelang," tutur hakim.
"Terdakwa juga membawa pisau dapur sebagai bentuk pengamanan di perjalanan bilamana ada keributan dengan Yosua," sambungnya.
Hakim juga menyoroti kehadiran Kuat dalam pertemuan tersebut, mengingat lantai tiga hanya bisa diakses dengan finger print Putri dan Sambo. Putri juga menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Sambo dalam pertemuan tersebut.
"Diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga Rumah Saguling tentulah terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," ucap hakim.
Eksekusi yang merenggut nyawa Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas akibat tembakan.
Tindak pidana tersebut melibatkan Kuat, Putri, Sambo, Richard dan Ricky.
Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri dihukum 20 tahun penjara. Hari ini, sidang pembacaan putusan untuk Kuat dan Ricky digelar, sementara Richard akan dijatuhi vonis pada Rabu (15/2) besok.
Baca Juga : Mahfud Md: Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Bisa Dikurangi jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku
Sumber:
Posting Komentar