Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dukungan dari Mahfud Md, Ratusan Guru Besar dan Cendekiawan untuk Richard Eliezer


Berbagai pihak berharap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis ringan dalam kasus Brigadir J.

Bharada E akan dijatuhi vonis setelah pelaku utama, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.

Setelah Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf vonis15 tahun, Ricky Rizal vonis 13 tahun dan hari ini giliran Bharada E akan diadili.

Dalam kelompok terdakwa, Bharada E mendapat dukungan dari perkumpulan akademisi, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD berharap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E, akan dijatuhi vonis yang lebih ringan daripada tuntutan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD kemudian membicarakan peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan).

Mahfud mengatakan bahwa skenario awal dalam kasus ini adalah bahwa Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak duluan, kemudian terjadi tembak-menembak. Hal ini disampaikan Mahfud ketika ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, skenario ini dipertahankan selama satu bulan.

Tujuannya adalah agar saat persidangan, Richard Eliezer dapat mengakui bahwa dia menembak Yosua karena ditembak duluan oleh Brigadir J.

Mahfud menyatakan bahwa apabila skenario ini terjadi, Richard Eliezer sebenarnya bisa dibebaskan dan kasus dapat ditutup.

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3.

Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.

Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengungkapkan bahwa skenario tembak-menembak sebenarnya berasal dari Ferdy Sambo.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Mahfud berharap Richard Eliezer akan mendapatkan keadilan.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa Bharada E pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.

Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini karena Richard Eliezer dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dibela ratusan Profesor

Ratusan guru besar, termasuk dari Makassar, telah turun langsung untuk membela terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

Sebanyak 121 akademisi dan cendekiawan telah menyerahkan surat "dukungan" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang vonis Bharada E.

Dari 121 orang tersebut, ratusan di antaranya adalah Professor dan Doktor, termasuk dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Mereka adalah dosen universitas terkemuka di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada mendapatkan perlindungan karena telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

121 cendekiawan telah menyerahkan surat dukungan mereka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023) untuk memohon keadilan bagi Bharada E.

Di antara para pendukung keadilan untuk Richard Eliezer terdapat ratusan Guru Besar, dosen, dan akademisi. Yaitu:

  1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI)
  2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI)
  3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI)
  4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI)
  5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM)
  6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI)
  7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI)
  8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM)
  9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD)
  10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono (Fakultas Hukum UNAS)
  11. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Fakultas Hukum UNSOED)
  12. Prof. Dr. Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum UNIBRAW)
  13. Prof. Dr. Wayan P. Windia (Fakultas Hukum Univ Udayana)
  14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR)
  15. Prof. Dr. Herlien D S.Etio (Fakultas Teknik Sipil ITB)
  16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU)
  17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD)
  18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI)
  19. Prod. Dr. AS.Ep Saifudin (IPB)
  20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT)
  21. Prof. (em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP UI)
  22. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum UNAS)
  23. Prof. Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum UI)
  24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum UI)
  25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI)
  26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI)
  27. Prof. B. Yuliarto Nugroho, Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi UI)
  28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran UI)
  29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM)
  30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara)
  31. Prof. Irwanto, Ph.D (Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta)
  32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum UNDIP)
  33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember)
  34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK UKRIDA)
  35. Prof. Dr. Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU)
  36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas KeS.Ehatan Masyarakat UI)
  37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo, M.S (Fakultas Kedokteran Gigi UI)
  38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya UI)
  39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi UI)
  40. Prof. (em) Dr. Muhajir Darwin (FISIPOL UGM)
  41. Prof. (em) Dr. Partini Mujayadi (FISIPOL UGM)
  42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
  43. Prof. (em) Dr. B. S. Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara)
  44. Prof. (em) Dr. Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara)
  45. Dr. Suparman Marzuki, S.H, Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta)
  46. Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)
  47. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H, LLM (Fakultas Hukum, UI)
  48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (FISIP UI)
  49. Dr. Karlina Supeli (STF Driyarkara)
  50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta)
  51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
  52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
  53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI) 54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
  54. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI)
  55. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum UI)
  56. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum UI)
  57. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H (Fakultas Hukum UI)
  58. Dr. Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
  59. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. KeS.Ejahteraan Sosial, FISIP UI)
  60. Dr. Theddeus O. H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI)
  61. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI)
  62. Dr. V. Sutarmo S. Etiadji (Fakultas Kedokteran UI)
  63. Dr. Ir. Sangriyadi S. Etio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB)
  64. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM)
  65. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM)
  66. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM)
  67. Dr. Muhammad Najib Azca, Ph.D (Fisipol UGM)
  68. Dr.Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW)
  69. Dr. S.Elly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD)
  70. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara)
  71. Dr. Abdul Haris S.Emendawai, S.H, LLM (Universitas Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah)
  72. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip UNS)
  73. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu)
  74. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H. LL.M (Fakultas Hukum Unika Parahyangan)
  75. Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
  76. Dr. Bambang Kusumo (FISIP Unika Atmajaya Yogyakarta)
  77. Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Sahid)
  78. Dr. Santy Kouwagam (Fakultas Hukum UNHAS)
  79. Dr. Askari Razak, S.H, M.H (UMI Makassar)
  80. Dr. Maskawati, S.H, M.H (IAIN Bone)
  81. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si (Fisip UAJY)
  82. Ir. Ajat Sudrajat, MT,Ph.D (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS)
  83. Dr. Lies Sulistiani, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Univ Padjajaran)
  84. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNAS)
  85. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  86. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  87. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  88. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti )
  89. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
  90. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar)
  91. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)
  92. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI)
  93. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI)
  94. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu)
  95. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)
  96. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)
  97. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR)
  98. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata S.Emarang)
  99. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM)
  100. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado)
  101. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
  102. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
  103. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)
  104. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI)
  105. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM)
  106. Rival Ahmad, S.H, LLM (S.Ekolah Hukum Jentera)
  107. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  108. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta)
  109. Yamin (FH Universitas Pancasila)
  110. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice)
  111. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB)
  112. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  113. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  114. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  115. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  116. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
  117. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)
  118. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI)
  119. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar)
  120. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW)
  121. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelima terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, didakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi didakwa dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer didakwa dengan hukuman pidana penjara 12 tahun oleh JPU.

Pembunuhan itu dipicu oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Pernyataan tersebut belum terbukti kebenarannya dan membuat Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, pada Jumat (8/7/2022), Brigadir J dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sumber:
tribunnews

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama