Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Pantau Perjalanan Sidang Bharada E Terkait Kembalinya ke Korps Brimob

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).(Dok. Sekretariat Presiden).

JAKARTA, Zlh558.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E berpotensi untuk kembali bergabung dengan Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Hal ini terkait dengan harapan Bharada E untuk bisa kembali bertugas di Brimob Polri.

Sebelumnya, Bharada telah dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023).

Namun, Sigit menegaskan bahwa Bharada E harus terlebih dahulu menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mengingat dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebelumnya.

Sigit juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Vonis terhadap Richard sudah dapat dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, menurut Sigit, Polri juga memperhatikan harapan masyarakat dan orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap hari memantau jalannya persidangan yang dilalui oleh Bharada E.

Baca juga: Ajudan Eks Kadiv Propam Polri Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya sangat berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny dalam wawancara dengan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Richard sebelumnya adalah anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri ketika menjadi ajudan Sambo. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Yosua juga pernah berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua kemudian dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pada saat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih menjadi anggota Brimob Polri dan bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo, yang juga merupakan mantan ajudan Yosua.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dukungan dari Mahfud Md, Ratusan Guru Besar dan Cendekiawan untuk Richard Eliezer

Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kuasa hukum Bharada E menyatakan bahwa kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, karena itu adalah kebanggaannya. Namun, nasib karier Richard sebagai anggota Brimob masih menjadi pertanyaan, karena menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sementara itu, Polri juga melihat harapan masyarakat dan orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri, dan setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui. Polri juga mempertimbangkan putusan hakim dan harapan Bharada E dalam memutuskan nasib karier Bharada E di Polri.

Sebelum menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri dan tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat juga pernah berdinas di Korps Brimob dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo sebelum dimutasi ke Mabes Polri.






Sumber: Kompas.com






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama