Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan bahwa vonis mati untuk Ferdy Sambo bisa dicabut jika belum dieksekusi pada saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diterapkan pada tahun 2026. Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Pasal ini juga menyatakan bahwa jika terdakwa memiliki sikap dan perilaku terpuji selama masa percobaan 10 tahun, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Mahfud Md menjelaskan bahwa jika seseorang sedang menjalani proses hukum dan kemudian terjadi perubahan peraturan, maka hukuman yang berlaku adalah yang lebih ringan bagi terdakwa. Namun, menurut Mahfud, hal ini tidak penting.
Mahfud minta hakim tak takut kepada siapa pun
Karena, menurut Mahfud, keadilan sudah diberikan oleh hakim dengan memberikan vonis hukuman mati kepada Sambo. Ia juga mendorong majelis hakim untuk tidak takut pada siapapun karena ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia.“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus jangan takut pada siapapun,” kata Mahfud.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang yang diadakan pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim memberikan hukuman maksimal kepada Sambo karena menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan tujuh hal yang memperberat hukuman bagi Ferdy Sambo. Pertama, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang dalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kekacauan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim Wahyu.
Kelima, perbuatan terdakwa menodai citra institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lain terlibat. Terakhir, terdakwa bertindak licik dan tidak mengakui tindakannya.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
Dalam perkara penghalang penyidikan pembunuhan itu (obstruction of justice), Ferdy Sambo juga dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 49 bersama Pasal 33 dari Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Peluang Lolos dari Hukuman Mati
Azhar Syahputra, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, memperkirakan bahwa masih ada kesempatan bagi Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, untuk terhindar dari vonis mati. Namun, menurutnya, kemungkinan untuk meloloskan Ferdy Sambo sangatlah besar."Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.
Azhar menyatakan bahwa ada banyak hal yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Menurutnya, keadilan publik yang sudah terbangun bisa runtuh dengan cepat jika Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis.
Walau begitu, Azhar menyatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk terlepas dari hukuman mati. Jika, katanya, putusan di tingkat banding diterima oleh Majelis Hakim.
"Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini," ujarnya.
Menanggapi vonis seumur hidup yang diterima oleh Ferdy Sambo, Azhar memuji keberanian Majelis Hakim. Menurutnya, vonis ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim siap untuk menelusuri fakta-fakta yang muncul dalam sidang.
"Sekaligus menunjukkan fungsi Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum serta mampu menjaga kewibawaan peradilan, hakim telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujar pengajar ilmu hukum Universitas Trisakti tersebut.
Azhar menganggap bahwa vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo mampu memenuhi harapan masyarakat dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat yang juga dikenal sebagai Brigadir J. Ia menyatakan bahwa vonis ini akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban, yang mana melalui putusan hakim inilah yang akan melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat," kata Azhar.
Azhar juga menganggap bahwa vonis tersebut menjadi pengingat bagi para pejabat negara bahwa mereka tidak berbeda dari orang lain di hadapan hukum. Oleh karena itu, kata dia, para pejabat tidak boleh melakukan tindakan yang seenaknya.
"Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh FS, seorang pejabat berpangkat Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam, ia adalah "polisinya polisi" yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum termasuk bagi masyarakat," kata Azhar.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. Ini adalah hasil dari pengadilan yang membuktikan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.
Sumber:
Posting Komentar