KPK Diminta Gandeng Bareskrim Usut LHKPN yang Janggal dari Kasus Rafael Alun Trisambodo

Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)


JAKARTA, Zlh558.com - Ahli tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika kesulitan dalam menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan.

Yenti menyampaikan hal tersebut terkait kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan transaksi janggal Rafael ke KPK sejak tahun 2012. Bahkan dalam LHKPN, disebutkan bahwa Rafael, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dengan golongan eselon III, memiliki harta mencapai Rp 56,1 miliar.

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Ditjen Pajak di Kota Yogyakarta

"KPK kalau enggak sanggup konfirmasi ya minta bantuan atau limpahkan ke polisi. Bareskrim. Kan bisa. Kalau sudah menemukan kejanggalan seperti itu gerakan harus cepat. Apalagi ini berkaitan dengan dugaan kejahatan keuangan ya. Penegakan hukum enggak kenal Sabtu-Minggu," ujar Yenti saat dihubungi oleh Kompas.com pada Sabtu (26/2/2023).

Menurut Yenti, kerja sama antara KPK dan Bareskrim Polri dapat ditingkatkan untuk menangani kasus-kasus semacam ini. Terlebih lagi, laporan kejanggalan transaksi Rafael telah terdeteksi sejak 11 tahun lalu, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, kejanggalan terungkap.

Yenti mengatakan, "Kan kita punya 3 lembaga pemberantasan korupsi. KPK, Polri, Kejaksaan. Kasih kesempatan kepada polisi. Kita menagih janji ke Kapolri, bisa enggak nih profesional, benar enggak kerjanya, kalau KPK memang ogah (menyelidiki)," 


Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).(KOMPAS.com/Devina Halim)

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan transaksi janggal Rafael ke KPK sejak tahun 2012.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ujar Mahfud kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Mahfud berharap agar laporan PPATK ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK sehingga asal usul kekayaan Rafael senilai Rp 56,1 miliar dapat diaudit.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahkan menyebut kekayaan Rafael "tidak nyambung" dengan profil jabatannya sebagai Kabag Umum di Kanwil Ditjen Pajak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lembaganya sudah lama mencurigai transaksi di rekening Rafael dan bahkan menduga Rafael memiliki perantara sendiri.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi oleh awak media pada Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Kekayaannya Fantastis dan Menarik Sorotan Publik Selain Rafael Alun Trisambodo

Menurutnya, perantara tersebut menjadi perpanjangan tangan Rafael untuk bertransaksi. "Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” kata Ivan.

Meskipun demikian, Ivan enggan menjawab berapa nominal transaksi yang mencurigakan Rafael. Ia hanya meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada penyidik KPK.

Sementara itu, KPK akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN-nya yang terakhir dilaporkan pada tahun 2021. "KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 hingga 2019. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHKPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sudah mencopot Rafael dari jabatannya dan memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Rafael.







Sumber: KOMPAS.com






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama