Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


JAKARTA, Zlh558.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti yang dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Sambo divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi terdakwa.

Satu lagi terdakwa dalam kasus ini adalah asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan sebelumnya.

Ferdy Sambo, mantan anggota Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice atau penghambat penyidikan terkait kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam persidangan, bukti yang diberikan jaksa penuntut umum cukup kuat dan memadai untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim berpendapat bahwa pidana mati merupakan hukuman yang tepat dan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Hukuman mati akan menjadi tuntutan bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan keamanan lingkungan hidup.

Dengan putusan tersebut, harapan masyarakat akan memperoleh keadilan dan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini. Namun, jika putusan ini tetap berlaku dan tidak berubah, maka mereka akan menerima hukuman yang ditentukan oleh majelis hakim.







Sumber: Kompas.com




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama