Apa Itu Demosi dan Sanksi Demosi dalam Institusi Kepolisian? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E


Apa arti dari demosi Polri, salah satu hukuman yang diberikan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023)?

Pada hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E alias Richard Eliezer menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusan sidang KKEP, Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri, tetapi ada tiga sanksi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer.

Salah satu dari tiga sanksi yang diberikan kepada Bharada E adalah demosi selama satu tahun. Apa artinya?

Berkaitan dengan putusan sidang KKEP, Richard Eliezer tidak mengajukan banding.

Sidang kode etik Bharada E dilaksanakan secara tertutup.

Hasil dari putusan kepemimpinan sidang komisi kode etik akan diumumkan kepada publik setelah proses persidangan selesai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan putusan sidang kode etik, Bharada E dikenai sanksi etika karena perbuatannya dianggap tercela.

Selain itu, Bharada E juga diharuskan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Selain itu, Bharada E juga dikenai sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Terkait dengan putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Lalu apa arti Demosi?

Menurut in.gov, secara umum, demosi diartikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang memiliki gaji maksimum yang lebih rendah.

Tujuan dari kebijakan demosi adalah untuk menetapkan metode yang konsisten dalam menentukan gaji bagi karyawan yang menurun pangkatnya.

Dalam konteks ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam artikel yang dikutip oleh TribunKaltim.co, disebutkan bahwa demosi dalam konteks Polri berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dipegangnya ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) juga mencantumkan istilah demosi.

Berikut adalah kutipan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:

Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Mutasi yang termasuk dalam kategori demosi adalah mutasi yang tidak termasuk dalam kategori promosi jabatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Sementara itu, atasan yang berwenang memberikan hukuman dan sanksi demosi terhadap anggota Polri adalah Provos Polri atau pengurus Fungsi Sumber Daya Manusia Polri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari.

Dalam menjalankan tugasnya, atasan yang memberikan hukuman harus melakukan pengawasan selama masa pelaksanaan hukuman anggota polisi tersebut. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah masa hukuman anggota Polri tersebut selesai.

Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan bahwa sidang kode etik Bharada E diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam sidang tersebut, hadir perwakilan Kompolnas yang terdiri dari Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Ramadhan menjelaskan bahwa sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang, yaitu ketua sidang, wakil ketua, dan satu anggota sidang. Ketiga pamennya adalah Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang."

"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," jelas Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Sumber:
tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama