Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)


Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa, 14 Februari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Ricky, yang sebelumnya adalah ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, terjadi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini melibatkan Sambo yang sudah dijatuhi hukuman mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, sopir keluarga, Kuat Ma'ruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis Hakim Sebut Ricky Rizal Terbukti Penuhi Unsur Kesengajaan di Kasus Brigadir J



Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat. Menurut Majelis Hakim, Ricky telah memenuhi unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan vonis Ricky Rizal pada hari Selasa, 14 Februari 2023. Sidang vonis ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti melakukan semua perintah yang diberikan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Salah satu perintahnya adalah memantau pergerakan Brigadir J.

"Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo," kata Morgan.

Morgan juga mengatakan bahwa Ricky Rizal memiliki peran lain sebagai penyokong dalam kasus pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah mengamankan senjata Brigadir J.

Majelis hakim menilai bahwa Ricky Rizal terbukti melakukan perbuatan yang sengaja dan direncanakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal bersalah dalam kasus tersebut.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ujar Morgan.

Sebelumnya, Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.


Majelis Hakim Sebut Ricky Rizal Tergabung dalam Squad Magelang Ancam Brigadir J



Majelis Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti mengancam Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan. Bahkan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal mengancam dengan menyinggung Squad Magelang.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak, dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menjelaskan bahwa Squad Magelang tersebut terdiri dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia menyatakan bahwa keduanya telah mengancam Brigadir J agar tidak naik ke lantai atas.

"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," ujar Hakim Morgan.

Morgan menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul terkait dengan kejadian di Magelang. Kejadian tersebut awalnya diklaim terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Morgan menambahkan bahwa fakta tersebut didapatkan dari kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Kesaksian tersebut menunjukkan adanya ancaman terhadap Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

"Sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit. Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," ujar Morgan.

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Meskipun kebenarannya belum diketahui, pengakuan tersebut membuat Sambo, yang saat itu masih seorang polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah dan merencanakan strategi untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga : Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Memberikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Akhirnya, pada Jumat (8/7/2022), Brigadir J dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sumber:
CNN
Tempo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama