JAKARTA, Zlh558.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Tiba-tiba ruang sidang penuh dengan suara sorak-sorai kegembiraan. Richard terlihat menangis saat mendengar putusan itu.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sehari setelah itu, giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis. Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan sebelumnya.
Ajudan Ferdy Sambo dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang kebenarannya belum diketahui tersebut membuat Sambo, yang saat itu masih menjadi polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah dan akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Dalam persidangan, Richard Eliezer tidak membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Ia mengakui telah terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara itu, Ferdy Sambo berusaha menghindari hukuman mati dengan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Namun, upayanya tersebut akhirnya tidak membuahkan hasil karena Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Memberikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi kepolisian dan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka adalah bentuk keadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Posting Komentar