Ada Nama Lain yang Diduga Ikut Memicu Penganiayaan Putra GP Ansor Selain Mario

 

Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, Zlh558.com - Mario Dandy Satrio (20), anak dari pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terlibat dalam penganiayaan terhadap D (15).

D adalah putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Mario memukuli D secara membabi buta karena merasa tidak terima atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasih Mario yang berinisial A (15).

Namun, keputusan Mario untuk memukuli D tidak berasal dari gagasannya sendiri. Baru-baru ini, polisi menangkap tersangka baru bernama Shane Lukas (19) yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

APA

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa ada sosok lain yang memberi tahu Mario tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasihnya. Sosok tersebut memiliki inisial "APA".

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, informasi tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasih Mario berasal dari APA.

"APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade pada Jumat (24/2/2023).

Setelah mendengar informasi tersebut dari APA, Mario mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG. Setelah dibenarkan oleh AG, Mario menghubungi D.

Shane Lukas 


Shane Lukas (19) telah terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17). Sebelum kejadian, Mario menceritakan perlakuan D terhadap pacarnya, A (15), kepada Shane.

Shane kaget dengan cerita tersebut dan memancing emosi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D. "Percikan api" tersebut akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui korban.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, yang Harta Kekayaannya Nyaris Menyamai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," ujar Ade.

Selain memprovokasi, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane merekam kekerasan itu menggunakan ponsel milik Mario.

Atas perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

A atau AG

A atau AG adalah kekasih dari Mario. Sosok inilah yang membuat Mario rela mengambil risiko untuk membalas perlakuan D terhadap A. Dalam penganiayaan ini, AG menyusun rencana agar pelaku bisa bertemu dengan Mario. Hal ini dilakukan karena D seringkali tidak menjawab telepon dari Mario.

AG mengirimkan pesan singkat kepada D dan membuat janji bertemu untuk mengembalikan kartu pelajaran milik D yang masih ada di tangan AG. Saat itu, D sedang berada di rumah temannya, R. Rencana untuk mempertemukan Mario dan D tidak berjalan lancar.

Perdebatan yang memanas antara keduanya akhirnya berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Adapun status AG, yang juga mantan kekasih D, saat ini masih menjadi saksi.

Mario Dandy


Mario Dandy terlibat dalam penganiayaan terhadap D di dekat rumah temannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dan kekasihnya, A, menjebak D keluar dari rumah temannya sebelum melakukan penganiayaan tersebut.

Mario memukul, menendang, dan menginjak D di kepala dan perut berkali-kali saat D dalam posisi push up. Akibatnya, D mengalami pembengkakan otak dan masih belum sadarkan diri di rumah sakit.

Saat ini, D dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sebelumnya juga dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 karena perbuatannya.

Mario Dandy telah melakukan tindakan kekerasan yang sangat merugikan kesehatan dan keselamatan D yang merupakan seorang anak di bawah umur.

Tindakan tersebut merupakan bentuk penganiayaan yang tidak dapat diterima dan sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Dalam kasus ini, Mario telah melanggar hukum dan berpotensi mendapatkan hukuman yang cukup berat. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dasar penjeratan hukum tersebut memberikan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan penganiayaan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa dan sangat rentan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama bagi setiap orang dan institusi yang ada di Indonesia.







Sumber: Kompas.com





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama