Tujuh partai politik yang mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan di Jakarta, Minggu (8/1).
Mereka antara lain Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. Adapun Partai Gerindra, walau tidak datang dalam tatap muka itu, tapi telah setuju dengan hasil pertemuan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan pertemuan tersebut memperjelas jikaDelapan partai memiliki sikap bersama, yaitu mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
![]() |
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. (Foto: BPMI Setpres/Twitter @setkabgoid) |
"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," kata Airlangga saat membacakan pernyataan sikap bersama pimpinan partai politik di Jakarta, Minggu (8/1).
Airlangga menambah wawasan sistem proporsional tertutup merupakan pengunduran demokrasi. Ia memiliki pendapat, sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2008 dan telah dipakai dalam 3x pemilu. Karena itu, ia menilai gugatan atas yurisprudensi putusan MK akan menjadi preseden buruk di bidang hukum.
Delapan parpol ini minta Komisi Penyeleksian Umum (KPU) untuk menjalankan tingkatan pemilu yang telah disepakati bersama dan menjaga netralitas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan Pemilu 2024, serta penyelenggara pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan yang sudah disepakati bersama," tambahnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambah partainya sejak awalnya menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup. Ia beralasan sistem tertutup akan membuat warga negara tidak bisa memilih secara langsung calon legislatif.
![]() |
Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo) |
"Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung, dan tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan," ujar AHY.
AHYHY menjelaskan, secara intern, partai politik perlu mempertahankan semangat kadernya dengan memberi ruangan dan kesempatan yang adil untuk mereka. Karena itu, ia tidak ingin semangat para kader partai akan runtuh jika sistemnya berubah.
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK
Dua kader partai politik dan empat masyarakat negara menuntut peraturan terkait sistem pemilu yang dirapikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Penyeleksian Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
![]() |
Seorang pemilih memeriksa daftar legislatif yang dipasang di sebuah TPS di Sleman, DIY dalam Pemilu 2019. (Foto: VOA/ Nurhadi) |
Para pemohon berpendapat Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Para pemohon menyebut sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan tidak memiliki pengalaman di parpol. Kecuali itu, Sistem ini sudah membuat biaya pemilu jadi mahal dan mendorong caleg melakukan politik uang.
Oleh karena itu, waktu dipilih menjadi anggota DPR/DPRD seakan-akan bukan menjadi wakil partai politik akan tetapi menjadi wakil diri pribadi. Oleh karena itu, sebaiknya ada wewenang kepartaian yangmenentukan siapa sajakah yang pantas menjadi wakil partai di parlemen selesai mengikut pengajar an politik, kaderisasi, dan pemandu an ideologi partai.
Dari delapan fraksi di DPR, sejauh ini hanya PDI-P yang setuju dengan wacana sistem proporsional tertutup. Hal ini seperti yang disampaikan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto pada Rabu (4/1/2023). Hasto menyebutkan jika sistem pemilu proporsional terbuka membuat para calon legislatif berlomba-lomba dalam popularitas agar terpilih. Sementara kapasitas dalam fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan kurang. Kendati, ia menyebut PDI-P akan menghormati aturan pemilu yang disepakati bersama.
Sumber
Posting Komentar