Relasi Kuasa Diduga Terlibat dalam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Pengamat: Tak Belajar dari Kasus Ferdy Sambo

Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

JAKARTA, zlh558.com-  Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS), mencurigai adanya hubungan kekuasaan dalam penentuan tersangka terhadap Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Diketahui, Hasya meninggal setelah terkena tabrakan mobil yang dikendarai oleh pensiunan anggota Polri pada 6 Oktober 2022. Namun, akhir-akhir ini polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya tidak hanya melihat bahwa ini hanya sekedar persoalan terduga yang menabrak adalah anggota kepolisian, tetapi modus menjadikan korban tersangka ini sering terjadi dan dilakukan di Unit Laka Lantas," tutur Bambang, dikutip dari Kompas TV dalam program Kompas Malam, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditetapkan Tersangka, Netizen: Apakah Ini Hukum yang Adil?

Menurut dugaan Bambang, penentuan tersangka Mahasiswa UI tidak terlepas dari hubungan dekat dengan seorang purnawirawan Polri. Selain itu, Bambang juga melihat bahwa penyelidikan kasus ini terlihat terburu-buru.

Bambang meminta agar polisi mempertimbangkan dugaan-dugaan tersebut dan melakukan penyelidikan secara fair dan transparan. Ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tidak diskriminatif dan tidak memihak.

Sebagai pengamat kepolisian, Bambang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi dapat ditingkatkan.

"Pola kawan kepolisian tak pernah belajar dari kasus Ferdy Sambo. Masih saja cara-caranya seperti itu. Makanya lagi-lagi, pengawasan eksternal itu penting," tutur Bambang.

Bambang menyatakan bahwa pola-pola kepolisian yang memihak dan berkawan belum belajar dari kasus Ferdy Sambo dan masih saja melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, pengawasan eksternal sangat penting. Bambang mengungkapkan bahwa pola-pola tersebut sering terjadi dalam lingkup kepolisian, seperti relasi kuasa hingga senioritas. Ini merupakan penyimpangan yang harus segera diselesaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ibunda Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A di UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)


Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap korban bukanlah hal yang baik dan bisa menimbulkan kerugian moral dan masalah yang panjang. Korban harus diakui sebagai korban dan diterima santunan dari Jasa Raharja, bukan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai korban jadi korban dua kali. Karena tidak hanya sekedar kerugian moril tetapi dengan penetapan tersangka ini rentetannya juga panjang.

"Korban tidak bisa menerima santunan dari Jasa Raharja seperti itu. Karena korban ditetapkan tersangka," tutur Bambang.

Baca juga: 8 Fakta Terkait Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka

Saat ini, polisi menyatakan bahwa Hasya tewas karena kelalaian sendiri dan tidak karena kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia dan polisi menghentikan penyelidikan kasus dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Namun, Bambang mempertanyakan hal tersebut dan menganggap bahwa penetapan tersangka pada Hasya sangat meragukan dan tidak benar. Ia meminta agar Kompolnas segera turun tangan dan melakukan pengawasan dan investigasi yang seksama terhadap kasus ini agar keadilan bisa tercapai.

Bambang juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya berpihak pada pensiunan anggota Polri yang menabrak Hasya, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan hak-hak korban yang juga merupakan warga negara. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini.








Sumber: KOMPAS.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama