![]() |
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat. (Dok. Arsip Istimewa) |
JAKARTA, zlh558.com - Fakta baru terungkap dalam kasus kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana, yang mengalami kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur menyatakan bahwa kendaraan yang menabrak dan menewaskan Selvi adalah Audi A6 yang dipaksa masuk ke dalam iring-iringan rombongan polisi. Baru-baru ini, pengemudi dan penumpang perempuan mengaku bahwa mereka masuk ke dalam iring-iringan karena perintah 'bapak'.
Nur, penumpang perempuan dalam Audi tersebut, bahkan mengaku sebagai istri dari seorang polisi dengan inisial D.
Setelah ditolak oleh Polres Cianjur bahwa perempuan itu adalah istri polisi, Polda Metro Jaya akhirnya mengakui ada 'hubungan istimewa' antara Nur dengan D yang berpangkat Kompol. Nur dan Kompol D dikatakan telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).
Nur menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi. Ia juga mengaku bahwa mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur dengan persetujuan suaminya.
Kompol D ditangani Propam Polda Metro Jaya, Patsus 21 Hari
Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D ditangani oleh Divisi Propam Polri dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan saksi dan bukti, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, menurunkan citra Polri dan melakukan perzinahan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
Saat ini, Kompol D sedang menjalani patsus selama 21 hari. Pimpinan Polri mengambil tindakan tegas untuk patsus Kompol D.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Mobil Audi A6 bukan bagian dari iring-iringan polisi dan menggunakan pelat nomor palsu, namun hal ini merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian Selvi, polisi sudah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Sugeng juga sudah ditahan oleh Polres Cianjur setelah selesai diperiksa oleh penyidik pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 bersama dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Karena perbuatannya, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (27/1), Sugeng membantah bahwa mobil yang dikendari olehnya menabrak Selvi. Meskipun demikian, dia mengaku masuk ke dalam iring-iringan rombongan mobil polisi atas perintah dari "bapak."
Baca juga: 8 Fakta Terkait Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka
Sugeng menjelaskan bahwa saat itu mobilnya berada di belakang dalam iring-iringan dan tidak ada kendaraan lain yang mengikuti.
"Begitu mendekati TKP, jarak dua mobil di depan saya, saya melihat perempuan pakai motor sudah oleng. Entah bagaimana oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, karena jarak sudah dekat, ini jarak saya terhalang dua mobil, saya spontan ke kiri. Kendaraan saya menghindar," ujar Sugeng.
Sugeng juga membantah bahwa mobil yang dikendarainya memaksa masuk ke dalam iring-iringan polisi secara liar. Menurutnya, itu atas perintah dari "bapak" yang merupakan suami dari atasan perempuannya yang duduk di bangku penumpang.
Sementara itu, Nur, perempuan yang duduk di bangku penumpang Audi, mengklaim sebagai istri polisi. Menurutnya, mobil itu masuk ke dalam iring-iringan atas izin suaminya, seorang anggota polisi dengan inisial D.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," kata Nur, Jumat lalu.
"Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," imbuhnya.
Nur juga menyatakan bahwa mobil tersebut milik suaminya dan dipinjamkan karena mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.
Posting Komentar