Kuat Ma'ruf Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara


JAKARTA, Kuat Ma'ruf terlihat lesu saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya. Wajah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terlihat murung saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.

Kuat pun terlihat semakin tenggelam dalam kemuraman saat mendengar jaksa menuntut dia dihukum penjara selama 8 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Seolah tidak mampu menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga terlihat semakin kencang sampai terengah-engah.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 8 Tahun bagi Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Barulah setelah sidang ditutup, Kuat berjalan menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengelilinginya sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat cuma menunduk dan kembali menyekakan tangan ke ke-2 mata seperti meredam tangis.

Keluar ruangan sidang, Kuat segera menggunakan rompi tahanannya. Ia lantas pergi jauhi ruangan dijaga oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa tinggalkan komentar apapun.

Dalam kasus ini, jaksa menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sengaja dan dengan rencana sebelumnya telah merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dikatakan bahwa awalnya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak, sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukannya.

Brigadir Yosua ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) yang menyebabkan kematiannya. Kemudian Sambo menembak belakang kepala Yosua.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada kematian Yosua.







Sumber: Kompas TV


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama