![]() |
Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf untuk dihukum 8 penjara. |
JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf untuk dihukum delapan tahun penjara.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf diduga melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti secara sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuat Ma'ruf Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dalam dakwaan yang diajukan, disebutkan bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena adanya cerita yang diduga sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku diri dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa, kubu Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Posting Komentar