![]() |
Subaidi, Pengacara MH saat ditemui di depan Kantor Propam Polda Jatim bersama dengan kliennya, Senin (9/1/2023) malam. |
PAMEKASAN - MH, Bhayangkari anggota Polres Pamekasan, Madura yang diperhitungkan jadi korban kekerasan seksual oleh suaminya mengambil laporannya di Polda Jawa Timur, Senin (9/1/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan yang diberi MH pada Selasa, 29 Desember 2022 lalu ke Polda Jawa timur itu sekarang ditarik bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.
Wanita kelahiran 18 Maret 1981 itu memberi surat kuasa baru No: 002/PP/XII/2023 - Polda.Jatim pada Subaidi supaya jadi pengacaranya yang baru untuk mengambil Dumasnya di Polda Jawa timur.
Kuasa Hukum MH, Subaidi menerangkan, alasan Dumas itu ditarik karena client-nya merasa kasihan dengan ke-2 anaknya yang menempuh pendidikan SMA dan Sarjana.
Karena akhir-akhir ini, ke-2 anaknya itu sering memperoleh pertanyaan dari temannya berkenaan permasalahan itu.
Pembicaraan alumni Magister Hukum UTM itu, semenjak kasus itu trending di beberapa sosial media anaknya tidak ingin keluar dari rumah.
Bahkan juga tidak ingin kuliah dan tidak mau sekolah karena malu pada beberapa temannya.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi saat dijumpai di depan ruangan Propam Polda Jawa timur.
Menurut pengacara populer ini, kliennya telah merasa senang karena suaminya ditahan oleh Propam Polda Jawa timur sesudah Dumas itu disampaikan ke Polda Jawa timur.
Alasan MH, ditahannya suaminya itu telah memberi ancaman yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kekeliruannya.
Dan kata Subaidi, kliennya sudah maafkan tindakan suaminya.
"Klien kami berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya untuk masa depan anak," tutur Subaidi.
Disamping itu, lanjut Subaidi, alasan ditariknya Dumas itu Karena kliennya menimbang nama baik keluarganya.
Karena dampak dari kasus ini nama baik keluarga kliennya jadi hancur di kelompok masyarakat.
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya ke kawan-kawanya," tegas Subaidi.
Opini Subaidi, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri anggota Polres Pamekasan ini sebagai delik pengaduan.
Keterangan dia, delik pengaduan sebagai delik yang mempunyai sifat yang unik jika dibanding dengan delik umum.
"Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama," urainya.
"Aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban itu sendiri," tambah dia kembali.
Opini Subaidi, sekalipun kliennya mengambil Dumas itu, tidak menghapus peristiwa hukuman yang menangkap suaminya.
Pembicaraan dia, proses hukum pada suami kliennya tetap jalan.
Sementara untuk bukti arsip pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jawa timur akan diberikan besok.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapannya.
7 orang saksi diperiksa
Sekurangnya ada 7 orang saksi yang diperiksa atas ulah Aiptu AR pelaku anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diperhitungkan terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi mengikutsertakan MH (41) istrinya sendiri.
Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dari 7 orang saksi yang diminta keterangan itu, 4 orang salah satunya sebagai anggota internal Polri.
Dan, 3 orang saksi yang lain, sebagai pihak external Polri, atau dari pihak masyarakat sipil biasa.
"Data yang kami terima hanya sebatas 7 orang, empat orang dari internal kita. tiga orang dari external," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jawa timur, Senin (9/1/2023).
Dirmanto memperjelas, sampai saat ini, Aiptu AR masih dengan status sebagai pihak terperiksa atas terdapatnya kasus yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Tetapi, pihak Sektor Propam Polda Jawa timur masih tetap lakukan penahanan pada Aiptu AR semenjak Selasa (3/1/2022), untuk dilaksanakan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan secara etika Profesi Polri.
"Masih dumas (pengaduan masyarakat) karena itu yang bersangkutan masih diamankan di Bidang Propam untuk sidang kode etik," ujarnya.
Sekedar diketahui, Aiptu AR telah diamankan dan menjalankan penahanan khusus (Patsus) oleh Sektor Propam Polda Jawa timur, pada Selasa (3/1/2023).
Sejak hari itu, Aiptu AR harus jalani rangkaian pemeriksaan pada proses penyidikan atas dugaan kasus amoral dan pornografi yang menyeretnya.
Dugaan kasus amoral dan pornografi yang menangkap Aiptu AR itu, dijumpai berdasar ada surat pelayanan aduan (Yanduan) warga yang diterima oleh Sektor Propam Polda Jawa timur, dalam masalah ini, ialah MH (41) istri sah dari Aiptu AR.
Sedangkan, diambil TribunJatim.com dari Di antara.com, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah benarkan ada penangkapan seorang pelaku anggota Polres Pamekasan oleh Sektor Propam Polda Jawa timur berkaitan kasus dugaan kekerasan seksual dan acara pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.
Pelaku anggota Aiptu AR itu bekerja di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan pada Aiptu AR itu, dilaksanakan anggota Sektor Propam Polda Jawa timur pada Selasa (3/1/2023).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jawa timur," katanya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).
"Jadi , berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," terang Neneng Dyah.
Selanjutnya, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menjelaskan, Aiptu AR diamankan sesudah dilaporkan istrinya MH (41) dalam kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Disamping melaporkan suaminya, MH melaporkan 2 orang pelaku anggota Polres Pamekasan yang lain, yaitu Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang serupa.
"Ke-3 oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," tutur Yolies Yongky Nata.
Yongky menerangkan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekalian narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan acara pesta sex. Dan, MHD disampaikan atas kasus pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkapkan Yongky.
Membahas tindakan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan ke-3 pelaku itu.
Yongky menjelaskan, AKP H dilaporkan dalam kasus ITE karena mengirim gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH bermaksud jika AKP H ingin meniduri MH.
Selanjutnya, Iptu MHD disampaikan dalam kasus pemerkosaan karena turut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya ialah seorang Bhayangkari," jelas Yongky.
Yongky menerangkan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah disampaikan ke Polres Pamekasan di tahun 2020. Tetapi, yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasar laporan tercatat korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 sampai 2022.
Aiptu AR sebagai suami MH sering ajak rekan di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk meniduri istrinya.
Bahkan juga, Aiptu AR sering konsumsi obat terlarang dan narkoba saat sebelum melakukan tindakan bersama beberapa temannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ke-3 oknum terlapor telah ditangkap," terang Yongky.
Sumber: Tribunmadura.com
Posting Komentar