Menjadi seorang ibu merupakan hal yang sangat indah dan membahagiakan. Namun, terkadang hal ini juga menimbulkan beban finansial yang besar. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan persiapan melahirkan dengan BPJS.
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertugas memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan, maka Anda bisa menikmati berbagai layanan kesehatan seperti pelayanan kesehatan dasar, pelayanan rawat inap, dan pelayanan kesehatan lainnya.Namun, harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS. Termasuk biaya melahirkan dengan operasi Caesar yang juga bisa ditanggung oleh BPJS.
Nah, bagaimana syarat, prosedur, dan biaya yang dapat diterima bantuan dari BPJS? Mari simak informasi lebih lanjut!
Persyaratan Melahirkan dengan BPJS
![]() |
Melahirkan Dengan BPJS (Orami Foto Stoks) |
Salah satu hal penting sebelum menggunakan BPJS Kesehatan adalah memahami syarat yang berlaku agar layanan kesehatan yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mudah.
Beberapa syarat yang perlu dipatuhi untuk melahirkan dengan metode operasi Caesar, antara lain: mempersiapkan dokumen seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu BPJS asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Surat rujukan dari faskes 1
- Buku kesehatan ibu dan bayi
Prosedur Melahirkan dengan BPJS
![]() |
Prosedur Melahirkan Dengan BPJS (Orami Foto Stoks) |
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, masing-masing individu harus melanjutkan tahap berikutnya. Prosedur ini berkaitan dengan prosedur melahirkan melalui BPJS.
Berikut adalah beberapa urutan langkah-langkah untuk melakukannya:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Untuk melahirkan dengan menggunakan kartu BPJS, hal yang penting dilakukan saat mendekati persalinan adalah berkunjung ke faskes tingkat 1. Faskes tingkat 1 adalah klinik, puskesmas, atau praktek dokter.
Nama faskes sudah tercantum pada kartu peserta BPJS. Nantinya, akan diterima surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk persalinan di rumah sakit jika diperlukan.
Apabila tidak dalam kondisi darurat, ibu hamil tidak boleh langsung pergi ke rumah sakit.
2. Pemeriksaan Ibu Hamil
Untuk melahirkan menggunakan kartu BPJS, hal yang penting yang dilakukan sebelum persalinan adalah berkunjung ke faskes tingkat 1.
Kemudian, ibu hamil dan bayi akan diperiksa oleh dokter. Ini akan tergantung pada setiap orang di faskes yang berbeda.
Jika faskes tingkat 1 tidak memiliki sarana yang memadai untuk membantu persalinan, maka akan diberikan surat rujukan ke faskes lain yang lebih memadai.
Faskes yang dimaksud adalah rumah sakit atau bidan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Dapatkan Surat Rujukan RS
![]() |
Foto: Surat Rujukan (Freepik.com) |
Surat rujukan hanya dibutuhkan dalam situasi darurat seperti ketika sarana medis di faskes 1 tidak memadai untuk merawat pasien. Selain itu, surat rujukan juga dapat digunakan jika memerlukan pasien untuk dipindahkan ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut.
Surat rujukan yang diterima berlaku sekitar selama 1 bulan. Biasanya, surat ini hanya digunakan untuk 3 kali pemeriksaan. Setelah masa aktif berakhir, pasien harus mengurus surat rujukan baru dari faskes tingkat 1.
4. Tempat Persalinan Sesuai Faskes
Tempat persalinan ibu hamil berdasar saran dari faskes dan keadaan kesehatan.
Lokasi persalinan akan tercatat dalam surat rujukan. Artinya, ibu hamil harus mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada surat rujukan tersebut.
Persalinan dengan BPJS tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam kondisi darurat.
Setelah memperoleh surat rujukan, pasien dapat langsung menuju ruangan persalinan dengan bantuan petugas rumah sakit.
5. Proses Klaim
Lokasi persalinan akan tercatat dalam surat rujukan. Artinya, ibu hamil harus mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada surat rujukan tersebut.
Persalinan dengan BPJS tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam kondisi darurat.
Setelah memperoleh surat rujukan, pasien dapat langsung menuju ruangan persalinan dengan bantuan petugas rumah sakit.
5. Proses Klaim
Setelah melahirkan secara normal atau melalui operasi caesar, data akan diolah oleh fasilitas kesehatan untuk diajukan klaim.
Tentu saja biaya setiap orang akan berbeda tergantung prosedur melahirkan yang dipilih.
Ibu hamil dapat mengikuti prosedur yang akan dijelaskan oleh fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim.
Penggunaan obat-obatan selama melahirkan juga mempengaruhi biaya persalinan, lho.
Biaya Melahirkan dengan BPJS
BPJS Kesehatan RI menetapkan rentang biaya untuk persalinan melalui BPJS. Biaya termasuk akomodasi ibu, bayi, dan perawatan. Berikut adalah rentang biaya umum:
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
- Penanganan perdarahan setelah keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp750.000.
- Pelayanan setelah persalinan (misalnya, manual plasenta): Rp175.000.
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
- Ada beberapa jenis layanan lain yang mungkin dibutuhkan, seperti:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp200.000.
- Pemeriksaan PNC (Post Natal Care): Rp25.000.
- PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar): Rp175.000.
- Pemasangan KB: Rp115.000.
- Komplikasi KB setelah melahirkan: Rp.125.000.
- Layanan KB MOP: Rp350.000.
Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan khusus untuk proses persalinan. Layanan tersebut mencakup jenis persalinan normal maupun caesar.
Berikut adalah beberapa fasilitas kesehatan yang dapat digunakan saat melahirkan dengan BPJS:
1. Pemeriksaan USG
Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang sama. Layanan USG hanya dapat dilakukan sekali selama masa kehamilan.
Namun, ketentuan ini mungkin berubah seiring waktu. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dari dokter spesialis kandungan melalui fasilitas kesehatan tingkat 1 yang tercatat.
2. Persalinan Pervaginam
2. Persalinan Pervaginam
Proses persalinan pervaginam dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, jika biaya yang dikeluarkan lebih dari estimasi, maka harus membayar selisih dengan uang pribadi.
Untuk memperoleh perlindungan, harus mendaftarkan diri sebelum proses persalinan. Jika bayi yang dilahirkan adalah anak pekerja, maka akan otomatis terjamin. Peserta yang terdaftar adalah peserta BPJS mandiri, demikian diterangkan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
3. Operasi Caesar
![]() |
Foto: Operasi Caesar (shutterstock.com) |
Dalam situasi tertentu, beberapa ibu hamil tidak mampu melakukan persalinan secara normal. Sehingga, perlu melakukan prosedur operasi caesar. BPJS Kesehatan akan membayar biaya operasi caesar jika kehamilan memiliki risiko tinggi.
Beberapa kondisi yang dianggap risiko tinggi antara lain:
- Preeklamsia
- Plasenta previa
- Kelahiran yang terlambat
- Janin yang kekurangan oksigen
- Cacat lahir pada janin
- Riwayat penyakit kronis pada ibu
- Kehamilan kembar
4. Pemeriksaan Pasca Persalinan
Menariknya, melahirkan dengan BPJS memberikan kesempatan untuk memperoleh pemeriksaan setelah melahirkan. Ini dikenal dengan PNC, yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi. Pemeriksaan ini dilakukan pada masa nifas awal, yaitu 7 hari pertama setelah kelahiran bayi.
Ada beberapa manfaat lain dari pemeriksaan pasca melahirkan, seperti skrining untuk deteksi gangguan janin, penyuluhan kesehatan untuk ibu dan bayi, edukasi nutrisi makanan, dan informasi tentang imunisasi bayi.
5. Pelayanan KB
Ada beberapa manfaat lain dari pemeriksaan pasca melahirkan, seperti skrining untuk deteksi gangguan janin, penyuluhan kesehatan untuk ibu dan bayi, edukasi nutrisi makanan, dan informasi tentang imunisasi bayi.
5. Pelayanan KB
Setiap ibu yang melahirkan melalui BPJS juga diberikan edukasi tentang pemasangan alat kontrasepsi.
Tujuan dari layanan ini adalah agar setiap ibu dapat memahami bagaimana mengatur program hamil selanjutnya.
Program alat kontrasepsi sangat penting untuk memastikan jarak waktu antar kehamilan yang berikutnya.
Penyuluhan mengenai pemilihan alat kontrasepsi juga akan diberikan kepada semua peserta BPJS kesehatan.
Terkait dengan layanan persalinan, semua kelas yang terdapat dalam BPJS Kesehatan akan menerima layanan yang sama.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang prosedur persalinan dengan layanan BPJS Kesehatan.
Agar proses berjalan dengan lancar, jangan lupa untuk membayar iuran BPJS dan menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan.
Sumber:
https://www.orami.co.id/magazine/melahirkan-dengan-bpjs
Posting Komentar