JAKARTA, Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, untuk dihukum penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tersebut dinyatakan oleh jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 menyatakan bahwa "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam tuduhan disebut, Bharada E tembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang waktu itu masih memegang sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
Ferdy Sambo selanjutnya geram dan memiliki rencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di dalam rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sumber: Kompas TV
Posting Komentar