![]() |
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro) |
Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Mahasiswa tersebut tewas dalam kecelakaan tersebut. Karena itu, penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3, yang berarti penyelidikan kasusnya dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif
Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki fakta saksi, saksi ahli,
dan menyelidiki bukti dalam menyelidiki kasus kecelakaan ini. Latif menyatakan
bahwa mahasiswa UI bernama Hasya diduga tidak hati-hati sehingga tidak dapat
mengendalikan motornya saat ada pengendara lain yang tiba-tiba belok. Pada saat
yang sama, kendaraan Pajero yang dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko melintas.
Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.
Namun, dalam hal ini AKBP (Purn) Eko tidak dapat ditetapkan
sebagai tersangka karena berada di jalur yang benar atau tidak merampas hak
pengguna jalan lain.
Berikut adalah beberapa fakta tentang kematian mahasiswa UI
bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas
yang dikumpulkan oleh Liputan6.com:
1. Kasus Dihentikan, Mahasiswa UI
yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka
![]() |
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Istimewa) |
Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah
Saputra (17), dianggap sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu
lintas dengan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Dalam kasus ini, tersangka meninggal
dunia sehingga penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif
Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki saksi-saksi fakta, saksi
ahli, dan mengumpulkan alat bukti. Latif menambahkan bahwa gelar perkara
diadakan tiga kali dan Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro
Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut hadir.
2. Kronologi Kejadian Versi Polisi
![]() |
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com) |
Latif menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat Hasya
mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam. Kendaraan
tiba-tiba tergelincir karena melakukan rem mendadak. Insiden terjadi di Jalan
Srengseng Sawah, Jagakarsa Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30
WIB.
Diduga kondisi jalan licin karena diguyur hujan
rintik-rintik. Latif mengatakan bahwa saat yang sama juga ada kendaraan Pajero
yang dikemudikan oleh AKBP (purn) Eko, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak
dapat dihindari.
3. Alasan Penetapan Tersangka
![]() |
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi) |
Menurut Latif, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya
adalah disebabkan oleh kesalahan sendiri saat mengendarai sepeda motor.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang
menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan
nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata dia.
Hasya diduga tidak cukup hati-hati dan tidak dapat
mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.
Pada saat yang sama, kendaraan Pajero yang dikemudikan oleh AKBP (purn) Eko
melintas dan kecelakaan terjadi.
Namun, dalam hal ini AKBP (purn) Eko tidak dapat dijadikan
tersangka karena berada di jalur yang benar atau tidak merampas hak pengguna
jalan lain.
"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko
dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri
tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.
4. Polisi Persilakan Keluarga
Mahasiswa UI Gugat Praperadilan
![]() |
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) |
Kemudian, Latif menyatakan bahwa jika keluarga Hasya tidak
menerima hasil penyidikan kasus kecelakaan maut, mereka diizinkan untuk
mengajukan gugatan praperadilan.
Latif juga menjelaskan bahwa praperadilan dapat diajukan
jika ditemukan bukti baru yang terkait dengan kecelakaan yang menimpa Hasya.
5. Kronologi Kejadian Versi Keluarga
![]() |
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) |
Kuasa hukum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya
Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina mengungkapkan kronologi dari kecelakaan
yang melibatkan mahasiswa berusia 18 tahun dan seorang purnawirawan Polri.
Gita menyatakan bahwa saat kejadian terjadi di daerah Srengseng
Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada malam 6 Oktober 2022, Hasya hendak pergi
menuju kost temannya. Dia menyebutkan bahwa saat itu sebuah sepeda motor di
depan Hasya tiba-tiba melambat dan secara spontan, Hasya mengelak dengan
mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan,
sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum
(Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam
keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.
Setelah Hasya terjatuh, salah satu orang yang berada di TKP
mendatangi terduga pelaku yang melindasnya dan meminta terduga pelaku untuk
membantu membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolak.
Hal ini, menurut Gita, membuat Hasya tidak cepat dibawa ke
rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan akhirnya meninggal dunia setelah
tiba di rumah sakit. Gita menambahkan bahwa orang tua Hasya kemudian membawa
anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum dengan biaya sekitar Rp3
juta.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditetapkan Tersangka, Netizen: Apakah Ini Hukum yang Adil?
6. Keluarga Sebut Hasil Visum Tak
Diberikan dan Kuasa Hukum Kirim Surat Gelar Perkara
![]() |
Ilustrasi Kecelakaan Motor. (Istimewa) |
Meskipun demikian, rumah sakit tidak mau memberikan bukti pembayaran dan hasil visum tidak diberikan kepada keluarga sampai sekarang, meskipun visum tersebut dilakukan atas permintaan keluarga. Kemudian, Hasya dimakamkan pada tanggal 7 Oktober 2022. Lalu, pada tanggal 19 Oktober 2022 orang tua Hasya datang ke Polres Jakarta Selatan.
Di sana, keluarga mendapat informasi bahwa sudah ada laporan
polisi yang dibuat oleh polisi dengan nomor LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS
POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Namun, ayah Hasya, Adi masih ingin membuat laporan polisi
sendiri, yang kemudian diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor
1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar
Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta
Selatan pada Senin 16 Januari 2023. Upaya ini dilakukan karena pihak kuasa
hukum menganggap ada beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di
Polres Jaksel.
Gita menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 tanpa
informasi apapun pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS,
pada 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari
2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam hal ini
disebut HAS dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.
7. Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum
![]() |
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira) |
Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya
Atallah Syahputra (HAS) tidak setuju bahwa anaknya yang tewas dalam kecelakaan
lalu lintas dijadikan sebagai tersangka. Meskipun penyidikan telah dihentikan,
mereka masih berencana untuk menempuh tindakan hukum lanjutan melalui praperadilan.
"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa
dilakukan. Tadi saya sempat menyatakan bahwa kita akan ada tindakan upaya
hukum," kata Gita.
Namun, Gita menyatakan bahwa tindakan hukum yang
direncanakan belum dapat diumumkan secara terbuka. Tim kuasa hukum dan keluarga
masih terus mengumpulkan temuan terkait kasus kecelakaan yang melibatkan
pensiunan polisi.
"Beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali
dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan
aturan yang ada," tutur dia.
Gita menyatakan bahwa tim kuasa hukum ingin agar penanganan
kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pelaku diduga
bersalah, harus ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
8. Keluarga Sampaikan Rasa Kecewa
![]() |
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira) |
Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya
Athalah Syahputra (HAS) mengungkapkan kekecewaan setelah Hasya ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam insiden kecelakaan yang
melibatkan putranya. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, menyatakan kekecewaan dan
marah saat mengetahui bahwa anaknya yang sudah meninggal ditetapkan sebagai
tersangka. Ia ingin proses yang sedang berlangsung ini berjalan transparan.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami
cuma ingin prosesnya berjalan transparan," kata Ita ditemui di Sekretariat
ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.
Ira, sapaan akrab dari Dwi Syafiera Putri, menyatakan bahwa
keluarga siap menerima jika polisi membuka kemungkinan untuk menyelidiki kasus
ini kembali. Dengan demikian, tersangka sebenarnya dapat diketahui. Ira beserta
keluarga siap untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti di pengadilan.
Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, Ira hanya akan menerima
apapun hasil keputusan yang diberikan.
Sumber:
Posting Komentar