Rencana Kenaikan UMK 2023 di Jember, Diusulkan Naik 7,8 Persen

Sumber gambar: Radar Jember

Jember, Keinginan semua pekerja atau karyawan di Jember supaya gaji minimal kabupaten (UMK) naik mulai terjawab. Akan tetapi, peningkatan UMK di Kota Suwar-Suwir ini tidak demikian berarti, jika dibanding dengan gerakan gaji sebelum ada wabah korona.

Catatan Jawa Pos Radar Jember, peningkatan UMK semenjak tahun 2015 tiap tahunnya cukup berarti. UMK selanjutnya tidak bergerak sepanjang 2 tahun di saat korona menghajar Jember dan Indonesia. Gerakan angka peningkatan UMK yang disetujui Dewan Penggajian Kabupaten (Depekab) itu juga sama dengan peningkatan UMK satu tahun. Walau sebenarnya secara riil, UMK semestinya naik 3x lipat, ingat 2 tahun tidak ada peningkatan.

Persetujuan Depekab untuk UMK tahun 2023 seperti hasil dikatakan ke DPRD Jember, tempo hari. Hasil dari 2x rapat paripurna, kenaikannya disetujui sekitaran 7 %. Walau sebenarnya, peningkatan UMK semenjak tahun 2015 dapat sampai 8 % bahkan juga 12 % (baca grafis). Tapi, Depekab Jember menyetujui angka 7 %, walau pekerja dan karyawan telah 2 tahun tidak rasakan peningkatan UMK.

Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Jember tahun 2023 sampai sekarang belum diputuskan, dan sedang proses pengusulan ke Pemerintahan Propinsi Jawa Timur.

Gagasan peningkatan UMK tahun 2023 ini dikatakan anggota Depekab Jember Umar Faruk, tempo hari. Menurut dia, Depekab setuju nominal UMK tahun 2023 diprediksikan naik sekitaran 7 %. Angka peningkatan 7 % ini dari UMK tahun 2020, yang masih tetap digunakan tahun 2021 dan tahun ini. "Ada peningkatan (untuk UMK 2023, Red). Pokoknya disetujui telah di atas 2 juta lima ratus," kata Faruk.

Ia malas menyebutkan lebih detil besaran UMK yang sudah disetujui oleh Depekab Jember karena sedang proses diusulkan ke gubernur. Tetapi, persetujuan UMK itu menurut dia sudah diberikan ke Bupati Jember Hendy Pelajarnto dan sedang proses disodorkan ke Pemerintah provinsi Jawa timur atau ke Gubernur Jawa timur. "Dalam sekian hari ini kita di Depekab akan dampingi ke Pemerintah provinsi. Insyaallah, 7 Desember 2022 kelak telah turun keputusan gubernur," ucapnya.
Walau, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 mengenai UMP Jawa timur 2023. memutuskan Gaji Minimun Propinsi (UMP), diputuskan sejumlah Rp 2.040.244,30.
Dok. Kredivo

Ilustrasi UMK Jember tahun 2023 yang diusulkan naik 

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Karyawan Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman menjelaskan , berdasar hasil pertemuan bersama dengan instansi legislatif dan Eksekutif Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) UMK Jember diusulkan naik 7,8 %.

"Kami telah menyarankan referensi saran UMK ke Gubernur, nominalnya Rp2.539.404,62, hasil dari ulasan dengan Dinaker Jember, kami telah ada persetujuan itu,"katanya saat dikonfirmasi lewat handphone, Jumat (2/11/2022)

Menurut dia, nominal tersebut dirasakan kurang untuk beberapa pekerja. Sekurang-kurangnya, katanya, pada tahun 2023 UMK dapat naik 10 % dari tahun awalnya.

"Atau range Rp.2.591.000. Peningkatan tahun depannya ini kan hanya 7,8 %. Kami sebetulnya ingin peningkatan 10 %, tetapi kami pahami keadaan (ekonomi) saat ini sekarang ini, jadi peningkatan 7,8 %, saya pikir angka yang bagus untuk Jember," papar pria yang dekat dipanggil Taufiq ini.

Ingat ekonomi negara masib baru periode rekondisi, sesudah bonyok karena pukulan wabah Covid-19. Oleh karena itu , lanjut Taufiq, peningkatan UMK tahun 2023 diharap dapat tingkatkan daya membeli beberapa karyawan.
"Hingga roda ekonomi makin baik, kemajuan ekonomi berjalan dengan baik, inflasi tidak begitu tinggi, agar di depan (tahun 2024 ) dapat semakin tinggi persentasenya getho,"urainya.

Dalam pada itu, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengutarakan, beberapa faksi setuju dengan saran peningkatan gaji saat Rapat Dengar Opini (RDP) berkenaan UMK 2023.

"Kita akan menggerakkan untuk mendukung pekerja dan tenaga kerja, saya setuju. Sepanjang itu tidak menubruk ketentuan,"paparnya.

Menyikapi ini, Kasi Sektor Jalinan Industri dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus menjelaskan saran UMK Jember 2023 masih juga dalam proses ulasan di Dewan Penggajian Propinsi Jawa timur.

"Yang nanti akan diputuskan berbentuk Surat Keputusan Gubernur Jawa timur," ujarnya lewat pesan singkat Whatsapp.

Sekedar Info, Pemerintahan Propinsi Jawa Timur mengagendakan penentuan UMK Kabupaten Jember pada 7 Desember 2022.

Berdasar data UMK Jember semenjak lima tahun akhir sebagai berikut:

- Di tahun 2017 UMK Jember sekitaran Rp. 1.763.392,50
- Tahun 2018 UMK Jember Rp 1.916.983,99
- Tahun 2019 UMK Jember RP 2.170.917,80
- Tahun 2020 UMK Jember Rp 2.355.662,91
-Tahun 2021 UMK Jember Rp 2.355.662,91
-Tahun 2022 UMK Jember Rp 2.355.662,91








Sc :


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama