Modus Paspampres Mayor Infanteri Bagas Firmasiaga Merudapaksa Prajurit Letda Ger di Hotel

Tentara wanita dan Mayor Infanteri Bagas Firmasiaga pelaku rudakpaksa Letda Caj K GER.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF, merudapaksa prajurit TNI Letda Caj K GER.

Tindakan biadab Mayor Infanteri BF pada Letda GER terjadi saat Pertemuan Tingkat Tinggi atau KTT di Bali 15 sampai 16 November 2022.

Modus pelaku merudapaksa Letda Caj K GER yakni dengan bersandiwara lakukan koordinir.

Mayor Infanteri BF mengunjungi langsung kamar Letda Caj K GER dengan argumen lakukan koordinir.

Sebagai junior, Letda Caj K GER lalu membuka pintu dan ke-2 nya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Tetapi karena waktu itu keadaan Letnan Dua Caj K GER sedang kurang sehat, mendadak tubuhnya berasa lemas.

Pada peristiwa itu, Mayor BF langsung melepaskan gairahnya.

Baca juga: Facebook dan Instagram Letda Caj K GER yang Diperkosa Anggota Paspampres Mayor BF

Keadaan kurang kuat membuat Letda Caj K GER tidak berdaya.

Dianya baru sadar saat esok paginya, saat terbangun tidak kenakan baju sama sekali.

Kejadian itu membuat Letda Caj K GER trauma dan takut mau dibunuh bila bernada.

Pelaku sendiri dijumpai menjabat sebagai wakil komandan di salah satunya Detasemen Paspampres.

Panglima Instruksi Cadangan Vital Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak akui telah memberi support pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.

"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli ke Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Kasus sangkaan pemerkosan ini juga telah didengarkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa.

Andika Perkasa secara tegas minta kasus ini diurusi tuntas dan pelaku diberi hukuman berat.


Reaksi Moeldoko

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF akan jalani proses hukum sesudah merudapaksa prajurit wanita.

Ini dikatakan Kepala Staff Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," tutur Moeldoko.

Dia menambah, siapa saja yang menyalahi hukum terhitung prajurit TNI, tidak bisa lolos dari ancaman pidana.

Baca juga: Profil Letda Caj GER Gadis Cantik yang Diperkosa Paspampres BF Beranak Dua

Apa lagi telah ada pada ketentuan TNI berkenaan pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Bila mereka lakukan pelanggaran pidana, karena itu tentu saja pelaku akan dijaring ancaman pidana.

Disamping itu, prajurit TNI yang bisa dibuktikan lakukan tindak pidana terancam juga ancaman pemberhentian.

Moeldoko benarkan masalah peluang ancaman pemberhentian akan diberi oleh panglima TNI pada prajurit yang meremehkan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan . Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tutur Moeldoko.






Sc: Tribun-Timur.com




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama