KPK Periksa Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak

Penyidik KPK Periksa Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak (Kompas.com)
SURABAYA, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek ruangan kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Pengamatan di lokasi, beberapa penyidik komisi antirasuah itu masuk ruangan kerja Khofifah di lantai dua gedung utama sekitaran jam 17.00 WIB.

Beberapa petugas KPK mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Salah satunya ada juga yang kenakan rompi krem bertulis KPK. "Iya tadi saya lihat mereka masuk," kata satu diantara karyawan Pemerintah provinsi Jawa timur.

Sekitaran jam 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu selanjutnya keluar ruangan kerja Khofifah.

Penyidik yang lain selanjutnya kelihatan masuk ruangan kerja Sekdaprov, dan beberapa kembali ke ruangan kerja Wakil Gubernur Jawa timur Emil Elestianto Dardak. Sampai laporan ini dicatat, pengecekan masih berjalan.

Awalnya, KPK lakukan OTT pada Wakil Ketua DPRD Jawa timur Sahat Tua Simanjuntak dan mengunci beberapa ruang di DPRD Jawa Timur, diantaranya ruangan kerja Sahat, ruangan server camera pengawas CCTV, dan ruangan Kabag Risalah.


Sahat diamankan bersama 3 orang lainnya. Mereka sah diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikocorkan lewat dana APBD Jawa timur. Sahat diperhitungkan terima uang sekitaran Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah terima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK sudah memutuskan empat terdakwa dalam kasus sangkaan dalam pengelolaan dana hibah di Propinsi Jawa Timur itu. Dua terdakwa selaku penerima adalah STPS dan Rusdi (RS) sebagai staff pakar STPS.

Sementara dua terdakwa lainnya sebagai pemberi suap, yakni Kepala Dusun Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekalian koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.


Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

Penyidik KPK mengamankan sebuah koper usai menggeledah ruang Gubernur, Wakil dan Sekdaprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Willi Irawan)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa tiga koper saat memeriksa ruangan kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu.

Penyidik KPK mengecek ruang Sekretaris Wilayah Propinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang berada di lantai dua gedung utama.

Pengamatan di lokasi, penyidik KPK keluar ruang kerja Karyono jam 19.36 WIB dengan bawa tiga koper dari hasil pemeriksaan.

Tiga koper itu dibawa sejumlah petugas KPK yang kenakan pakaian kemeja dan memakai ransel. Di antaranya ada juga yang kenakan rompi krem bertulis KPK.

Koper-koper itu seterusnya ditempatkan ke tiga mobil MPV yang ada di luar gedung utama.

Penyidik KPK memeriksa ruangan kerja ke-3 pucuk pimpinan Jawa Timur itu lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 sampai 19.36 WIB.

Awalnya, KPK tangkap tangan Sahat Tua, dan mengunci beberapa ruang di DPRD Jawa Timur, diantaranya ruang kerja Tua, ruangan server camera pengawas CCTV, dan ruangan Kabag Risalah.

Tua diamankan bersama 3 orang lainnya. Mereka sah diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikocorkan lewat dana APBD Jawa Timur. Dia diperhitungkan terima uang sekitaran Rp5 miliar dari pengurusan peruntukan dana hibah untuk golongan masyarakat.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK sudah memutuskan empat terdakwa dalam kasus sangkaan dalam pengendalian dana hibah di Propinsi Jawa Timur itu. Dua terdakwa sebagai yang menerima adalah STPS dan Rusdi (RS) sebagai staff pakar STPS.

Sementara dua terdakwa lain sebagai pemberi suap, yakni kepala Dusun Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekalian koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.








Sc: Antaranews.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama