![]() |
Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
JAKARTA,- Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan akui tak pernah memerintah bekas Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto untuk ambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, selesai penembakan Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Hendra saat jadi saksi dalam sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J dengan tersangka Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12).
Awalannya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Hendra berkenaan surat perintah untuk amankan CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo. Hendra mengaku jika ada surat perintah, tetapi sifatnya lengkap, tidak diperuntukkan secara detil.
"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," kata Hendra.
Jaksa terus cecar Hendra berkaitan siapa anggota yang ditugaskan dalam surat perintah itu. Jaksa menanyakan adakah nama Irfan. Hendra selanjutnya menjelaskan Irfan tidak ditugaskan untuk turut dalam penyidikan kasus Brigadir J.
"Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?" bertanya beskal kembali.
"Di lampirannya ada nama-namanya pak," kata Hendra.
Baca juga: Biodata Lengkap Ruhut Sitompul Politisi Kontroversial Yang Masih Eksis Meski Tak Banyak Orang Suka
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ ? " bertanya beskal.
"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.
Usai tidak ada nama Irfan dalam Sprinlidik itu. Dari Team Penasihat Hukum kembali menanyakan masalah siapakah yang membuat Sprinlidik penanganan kematian Brigadir J.
"Terkait dengan Sprin yang berhak membuat sprin itu siapa?" kata Team Penasihat Hukum.
"Yang membuat sprin pelaksana sendiri karena ada orangnya yang membuat itu. Di Biro Paminal ada pelaksanaannya," tutur Hendra.
"Bukan terdakwa berarti ya?" lanjut Team Penasihat Hukum
"Bukan (yang menulis SprinLidik), (tetapi) perintah (SprinLidik) dari saya," ungkapkan Hendra.
Awalnya, Hendra menyebutkan ambil CCTV diperintah oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Tetapi, dia mengaku tidak tahu siapakah yang ambil CCTV waktu itu.
Hendra mengaku baru ketahui Irfan ambil CCTV saat dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk pertamanya kali.
Sedangkan, penasihat hukum tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J, Agus Nurpatria memberikan ancaman akan memberikan laporan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto ke polisi berkaitan sangkaan keterangan bohong.
Menurut penasihat hukum Agus, info bohong yang dikatakan Irfan ialah tentang perintah ambil CCTV berkaitan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.
Irfan Akui Tak Kantongi Sprin
Sebelumnya, Irfan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin.
"Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung," kata Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar JPU.
"Saya tidak tahu," ucap Irfan.
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?" cecar JPU kembali.
"Tidak ada," akui Irfan dengan nada rendah.
Baca juga: Sosok Youssouf Fofana Pemain Timnas Prancis, Mantan Pengantar Pizza
Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.
"Itu yang penting, penting sekali," tegas JPU.
"Karena itu kewenangan kanit saya," Irfan memotong.
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" tanya kembali JPU.
"Tidak ada," jawab Irfan.
Hendra menjadi saksi dari tersangka adalah Irfan Widyanto. Irfan dituduh lakukan obstruction of justice atau perintangan penyelidikan berkaitan pengatasan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Brigadir J.
Tindak pidana itu dilaksanakan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.
Atas tindakannya itu, Irfan dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sc :
- CNNIndonesia.com
- Liputan6.com
Posting Komentar