JAKARTA, - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut tuntutan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ini dipertegas oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam penjelasannya pada Jumat (30/12/2022) sore.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," tulis Arman dalam penjelasannya.
Arman menjelaskan, keputusan itu diambil sesudah mempertimbangkan kembali, dan mendengar saran dari beberapa pihak.
Menurut dia, Ferdy Sambo dan keluarga dengan rendah hati terima dan pahami reaksi publik masalah tuntutan yang disodorkan pada 29 Desember 2022.
Arman menambah, pencabutan tuntutan itu benar-benar dipengaruhi faktor kecintaan pada lembaga Polri.
Baca juga: Ungkapan Alasan Pengacara Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
Ditambah, menurut dia, Ferdy Sambo sudah menunjukkan reputasi yang cakap, dan memiliki integritas sepanjang 28 tahun sampai saat sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," katanya.
Dia juga menambah, jika tuntutan di PTUN yang disodorkan ialah upaya konstitusional yang sebetulnya disediakan oleh Negara.
Akan tetapi, dengan semua pemikiran dan kebesaran hati, Kami memutuskan tidak memanfaatkan hak itu dan mengambil Tuntutan ini.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutup Arman.
Disaksikan dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), tuntutan Sambo itu teregister bernomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada dasarnya, Sambo ingin keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri diurungkan PTUN Jakarta.
Sambo dikeluarkan dari Polri dampak dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia kini sedang diadili atas kasus itu dan dugaan perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan.
Berdasar surat tuduhan jaksa, Sambo disebutkan lakukan dugaan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
![]() |
Ferdy Sambo cabut gugatannya ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) |
Pembunuhan pada Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat tuduhan, Richard dan Sambo disebutkan menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat ada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Dan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebutkan lakukan tindak pidana bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi Dan Kapolri Soal Pemecatan,Ini Isinya !!
Dalam masalah ini, tergugat I ialah Jokowi, dan Kapolri jadi tergugat II.
Berikut isi tuntutan Sambo pada Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Purnomo :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Memberi hukuman tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng bayar ongkos kasus yang muncul dalam kasus ini.
Sumber:
Kompas.com
CNNindonesia.com
Posting Komentar