Fakta baru! Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tak Rudapaksa Letda Caj K GER

Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tak Rudapaksa Letda Caj K GER, Karena suka sama suka.

Bukti baru tersingkap dari kasus dugaan pelecehan seksual pada anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Berdasar hasil penyidikan sementara, rupanya tidak ada kasus dugaan pelecehan seksual berbentuk pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengutarakan bila di antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER sama-sama suka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika Perkasa di Kota Solo, Jawa tengah, Kamis (8/12/2022).

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya ke-2 nya menjadi tersangka," ucapnya selanjutnya.

Walau begitu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga sekarang ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang awalnya dijaring dengan Pasal 285 mengenai pemerkosaan, pasal yang didugakan diganti jadi Pasal 281 mengenai asusila.

Sekarang ini penyidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas penemuan tanda bukti tambahan masih tetap dilaksanakan penyempurnaan.

Dikabarkan sebelumnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga disampaikan lakukan rudapaksa pada Letda Caj (K) GER saat Pertemuan Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.

Modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yakni dengan bersandiwara lakukan koordinir.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga mengunjungi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan argumen lakukan koordinir.

Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lalu membuka pintu dan ke-2 nya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Tetapi karena waktu itu keadaan Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang sehat, mendadak tubuhnya berasa lemas.

Pada peristiwa itu, Mayor BF langsung melepaskan gairahnya.

Keadaan lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.

Dianya baru sadar saat esok paginya, saat terbangun tidak kenakan baju.

Kejadian itu membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut mau dibunuh bila bersuara.
Pelaku sendiri dijumpai menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak akui telah memberi support pada korban pasca-mendapatkan tindak nista dari Mayor BF.

"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).

Kasus dugaan rudapaksa ini juga telah didengarkan Panglima TNI dan secara tegas minta diurusi habis dan pelaku diberi hukuman berat.

Sementara, Kepala Staff Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menjelaskan, tidak ada toleran untuk pelaku.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," tutur Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Dia menambah, siapa saja yang menyalahi hukum terhitung prajurit TNI, tidak bisa lolos dari ancaman pidana.

Apa lagi telah ada pada ketentuan TNI berkenaan pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Bila mereka lakukan pelanggaran pidana, karena itu tentu saja pelaku akan dijaring ancaman pidana.

Disamping itu, prajurit TNI yang bisa dibuktikan lakukan tindak pidana terancam juga ancaman pemberhentian.

Moeldoko benarkan masalah kemungkinan ancaman pemberhentian akan diberikan oleh panglima TNI pada prajurit yang meremehkan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan . Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tutur Moeldoko.(*)









Sc: Tribun-Timur.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama