Facebook dan Instagram Letda Caj K GER yang Diperkosa Anggota Paspampres Mayor BF

Facebook dan Instagram Letda Caj K GER yang Diperkosa Anggota Paspampres Mayor BF, (istimewa).


Letda Caj K GER sebagai korban perkosaan anggota Paspampres Mayor Bagas Firmasiaga rupanya berasal dari Bandung, Jawa Barat. Letda Caj K GER memiliki hoby renang.

Melalui profil di sosial media Facebook dan Instagram, Letda Caj K GER mengupload kesehariannya saat masih mengenyam pengajaran saat sebelum di Taruni Akmil TNI AD.

Letda Caj K GER dilihat dari situs Facebook dan Instagram pribadinya mendapatkan medali kejuaraan renang antara perkumpulan se-Jawa Barat di tahun 2014 lalu.

Dari Facebook dan Instagram Letda Caj K GER yang memiliki nama lengkap Letda GERSLH ini sebagai gadis kelahiran Bandung pada 14 September 1999 atau Letda GER saat ini baru berumur 23 tahun.
Pada sosmed Facebook dan Instagramnya, Letda GER ialah alumni SMAN 8 Bandung. Terakhir lakukan upload pada 27 Maret 2021 kemarin.

Kowad sebagai abituren Akademi Militer (Akmil) TNI AD 2021 Askara Dita yang baru tahun kemarin dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka, 13 Juli 2021.

Saat ini Letda Caj (K) GERSLH ialah perwira TNI AD yang bekerja di Seksi III/Kostrad yang bertempat di Gowa Sulawesi Selatan.

Letda GER Trauma Berat

Sesudah mendapat pemerkosaan di salah satu hotel di Jimbaran Bali oleh pelaku Mayor Bagas, Letda GER alami trauma berat.
Mayor Bagas Firmasiaga, pelaku perkosaan terhadap Letda Caj GER, anggota Kowad Kostrad Infantri Divisi III/Makassar.

Pelaku perwira Paspampres yang menjamahnya sebagai Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang disebut Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Mayor Inf BF sudah mempunyai dua anak, dan korban GER masih lajang.

Adapun kejadian tidak pantas itu terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyikapi pemerkosaan anak buahnya Kowad Letda Caj (K) GER oleh Mayor Inf BF.

Maruli menjelaskan, pihaknya telah memberi support sekalian rekondisi usai korban mendapatkan tindakan tercela dari Mayor Inf Bagas Firmasiaga.

"Sudah pasti (memberikan support dan pemulihan). Kita harus urus korban," terang Maruli, Jumat 2 Desember 2022.

Menurut Andika, tindakan Mayor Infanteri BF sudah penuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Ke-2 , adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika sesudah melepaskan Satuan tugas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Dia memperjelas, tidak ada sepakat atas perlakuan Mayor Infanteri BF.
Andika menjelaskan jika Mayor Infanteri BF sudah diproses hukum karena perlakuan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," tutur ia.

Disamping itu, Andika sampaikan jika Mayor Infanteri BF telah ditahan dan sudah diputuskan sebagai terdakwa.

Dia mengutarakan, Mayor Infanteri BF awalnya sudah jalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyelidikan dilaksanakan di Makassar karena korban sebagai prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Andika menjelaskan jika kasus ini akan diambil dan diatasi langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutur Andika.**








Sc: 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama