Kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai sekarang masih panas disidangkan.
Kasus yang menangkap Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi ini bahkan ke ranah kasus tambang ilegal.
Sedangkan persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih berjalan dan munculkan bukti-bukti baru yang mengagetkan.
Bahkan juga sempat ada berita orang ke-3 di rumah tangga pasangan itu.
Pasalnya dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022), Bharada E sempat mengutarakan ada wanita misterius yang keluar rumah dan membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi kerap pisah rumah.
Dikatakan Bharada E alias Richard Eliezer, wanita misterius itu menangis dan segera keluar dari rumah Sambo.
Saat sebelum wanita itu pergi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah kelihatan sama-sama geram.
Selain mengenai bukti itu, Bharada E menerangkan mengenai peranan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang rupanya punyai peranan cukup penting.
Richard Eliezer atau Bharada E mengutarakan peranan Putri Candrawathi dalam membuat scenario pembunuhan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diutarakannya Richard Eliezer saat didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Tersingkapnya peranan Putri Candrawathi dijumpai saat Eliezer disuruh menjumpai Ferdy Sambo di Lantai 3 rumah pribadi yang ada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari kejadian pembunuhan, 8 Juli 2022.
Saat menghadap Ferdy Sambo, Richarad Eliezer ditanyakan berkaitan dengan kejadian di Magelang yang disebutkan terjadi penghinaan seksual pada Putri Candrawathi yang sudah dilakukan Brigadir J.
Baca juga: 10 Tips Sukses Memulai Bisnis untuk Pemula
Dengar keterangan Sambo yang saat itu tetap memegang sebagai Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, Richard Eliezer akui terkejut.
Tetapi, Ferdy Sambo selanjutnya minta Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J dengan scenario tembak menembak yang sudah dipersiapkan.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberi kesaksian. Eliezer mengutarakan, scenario yang dibikin Ferdy Sambo dilaksanakan seakan-akan dia akan membuat perlindungan Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan usaha membuat perlindungan diri.
Putri Ingatkan sarung tangan dan CCTV
Tetapi, Di sela-sela menceritakan scenario itu, Ferdy Sambo sempat terlibat perbincangan dengan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer mengutarakan, Istri Sambo itu sempat menjelaskan banyak hal yang perlu diperhitungkan dalam pembunuhan itu.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (scenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri). Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail," kata Eliezer.
"Tetapi, ibu menyebut tentang CCTV Duren Tiga, tentang sarung tangan. Saya tidak bisa mendengar secara ini (terang) tapi kayak entar pakai sarung tangan," katanya kembali.
Menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo
Sesudah pembunuhan pada Brigadir J terjadi, Eliezer mengutarakan jika Putri Candrawathi meminta untuk bersihkan sidik jari Ferdy Sambo pada beberapa barang punya Brigadir J.
Adapun pasca-penembakan di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga itu beberapa barang Brigadir J sudah dibungkus dan diletakkan di dalam rumah ajudan.
"Saya tidak tahu kalau ternyata barang-barang almarhum ini sudah di-packing, dikarduskan.Lalu, barang-barang itu diantar ke posko ajudan yang di Duren Tiga," ungkapkan Richard Eliezer.
Putri Candrawathi, kata Eliezer, lantas meminta dan pengawal yang lain, Ricky Rizal untuk ambil beberapa barang Brigadir J yang telah ada di rumah ajudan atau posko.
Baca juga: Rincian Dan Daftar Merek dan Harga Set Top Box TV Digital
"Bu Putri bilang ke saya 'Nanti kamu pergi pakai mobil ke posko, ambil barang-barang Yosua, bawa lagi ke rumah Saguling'.Lalu, (saya) bawa lagi," tutur Richard Eliezer.
Sesudah datang di Rumah Saguling, beberapa barang punya Brigadir J selanjutnya dibawa ke lantai dua rumah pribadi bekas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Eliezer akui tidak ketahui tujuan diambilnya beberapa barang Brigadir J itu.
Tapi, dia, Ricky, dan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf disuruh untuk bersihkan beberapa barang itu memakai sarung tangan.
"Ibu bilang 'Nanti pakai sarung tangan ya' . Jadi, kita pakai sarung tangan Pak, sarung tangan karet, itu sama Om Kuat ," kata Eliezer.
"Jadi , bertiga kami disuruhlah kami oleh Ibu PC untuk membersihkan barang-barangnya almarhum ini, di-laundry baju-bajunya, tasnya, dan untuk baju-baju lebih banyak di-laundry, jadi diplastikkan," katanya kembali.
Saat sebelum bersihkan dan me-laundry beberapa barang Brigadir J itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disuruh menyemprot disinfektan dan hand sanitizer ke beberapa barang itu, terhitung dompet punya Brigadir J.
Menurut Putri Candrawathi, cairan pencuci antikuman itu dipakai untuk hilangkan sidik jemari Ferdy Sambo.
"Jadi , itu kita disuruh untuk pakai disinfektan sama hand sanitizer untuk membersihkan baju-baju itu, dan tasnya dia (Yosua), dompetnya dia, disuruh sama ibu," tutur Richard Eliezer.
"Kata Ibu, 'Bapak sempat megang barang-barangnya Almarhum' untuk menghilangkan sidik jarinya (semprot cairan pembersih)," ucapnya kembali.
![]() |
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) |
Dijumpai, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Ia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa lakukan pembunuhan berencana pada almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tindakan itu dilaksanakan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), kira-kira jam 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat tuduhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas tindakannya melakukan pembunuhan merencanakan pada Yosua, bersama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo juga terancam hukuman mati. Bekas jenderal bintang dua itu dipandang menyalahi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti dalam tuduhan kesatu primer. Disamping itu, Sambo dijaring Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana seperti dalam tuduhan kesatu subsider.
Sc:
Posting Komentar