Foto: (instagram @rezapaten89)
Jakarta - Hasil gelar kasus Bareskrim Polri memutuskan Reza Paten sebagai terdakwa atas penipuan robot trading Net89. Bareskrim mengaitkan tindak pidana dalam kasus ini berbentuk penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Lalu siapa Reza Paten yang diputuskan jadi terdakwa?
Reza Paten populer sebagai crazy rich asal Surabaya. Dalam kasus penipuan robot trading ini, pemilik nama Reza Shahrani dijumpai sebagai pemilik dari robot trading Net89. Dasar dari kasus ini ialah ada laporan sekitaran 230 korban yang kerugiannya capai Rp 28 miliar.
Mencuplik dari detikhot, Reza dikenali sebagai pedagang mata uang asing dan menekuni dunia trading semenjak 2019. Lelaki berumur 38 tahun itu lulusan Tehnik Informatika.
Baca juga: Heboh Gosip BCL Hamil, Kini Kembali Disorot Video Ariel Noah Usap Perut Bunga Citra Lestari
Reza Paten seringkali lakukan beberapa hal yang membuat orang kagum akan kekayaannya. Misalkan saja, ia memenangi lelang bandana dari Atta Halilintar sebesar Rp 2 miliar lebih.
Foto: Reza Paten (kiri) bersama Atta Halilintar (kanan). (Instagram @rezapaten89)
Selainnya lelang bandana Atta Halilintar, Reza sempat juga memenangi lelang sepeda brompton mili Taqy Malik yang dilepaskan pada harga Rp 777 juta.
Reza sempat juga memberi uang gratis ke selebgram Razka Nabililian sejumlah Rp 85 juta. Uang itu dipakai untuk beli food truck yang dipakai saat itu untuk membagikan makanan gratis di jalan.
Tidak banyak info tentang Reza Paten, khususnya tugas intinya. Sosial media Instagramnya sedikit info, namun memang terlihat dianya dekat sama banyak selebgram.
Sekarang Reza Paten diputuskan sebagai terdakwa atas penipuan robot trading Net89. Buntut akan kasus itu, Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) membekukan 150 rekening punya Reza Shahrani alias Reza Paten berkaitan kasus penipuan robot trading Net89.
Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) membekukan rekening Reza Shahrani alias Reza Paten. Ada 150 rekening yang sudah dibekukan.
"(Rekening Reza Paten yang dibekukan ada) 150-an rekening di lebih dari 25 bank," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat diminta verifikasi, Sabtu (5/11/2022).
Ivan belum menjelaskan jumlah nominal isi rekening yang dibekukan itu. Ia cuma menyebutkan nilai nominal rekening Reza Paten yang sudah dibekukan sejumlah besar.
"Besar," katanya.
Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri memutuskan delapan pejabat PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai terdakwa atas kasus sangkaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang lewat investasi robot trading Net89. Diprediksi rugi capai Rp 2 triliun dari keseluruhan 300 ribu anggota.
Ke-8 terdakwa ialah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI dan 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan penentuan terdakwa dilaksanakan sesudah penyidik mendapati dan mengambil alih beberapa alat bukti dan document berbentuk rekening koran, bukti transaksi bisnis, dan bukti digital.
"Team penyidik sudah lakukan gelar kasus dan memutuskan AA pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai terdakwa," kata Whisnu Hermawan ke reporter, Kamis (6/10/2022).
Whisnu menjelaskan modus yang sudah dilakukan beberapa terdakwa ialah tawarkan paket investasi trading dengan pola ponzi dan investasi forex robot trading berlagak MLM eBook (Net89). Keseluruhan rugi yang diakibatkan dari 300 ribu anggota capai Rp 2,7 triliun.
Posting Komentar