Pengacara Baiquni Wibowo dicecar Saksi Soal Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga Dalam Kasus Brigadir J

Terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (kanan) dan Chuck Putranto (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA - Team kuasa hukum tersangka Baiquni Wibowo menanyakan perlakuan penyidik lakukan penulisan atau copy rekaman CCTV dalam kasus penghambatan penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penyidik yang jadi pelapor yaitu Anggota team Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang menyebutkan sempat melihat salinan rekaman CCTV itu sesudah dicheck Laboratorium Forensik untuk menginvestigasi kasus sangkaan pembunuhan merencanakan dari laporan Kamaruddin Simanjuntak.

Artinya itu sebelum dimasukkan ke dalam?" bertanya kuasa hukum tersangka Baiquni Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan . Jadi. setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," jawab Aditya.

"Pada saat pemeriksaan di lab?" bertanya kuasa hukum kembali.

"Iya setelah hasil pemeriksaan di Lab," tutur Aditya.

"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barbuk itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" mencecar Penasihat Hukum.

"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," sebut Aditya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Hadirkan Kembali Jaksa Erna Normawati dalam Sidang Putri Candrawathi, Kejagung Buka Suara

Dengar jawaban Aditya, team kuasa hukum langsung menyamai perlakuan Baiquni yang mengopi file rekaman CCTV dari netbooknya ke hardisk external dengan perlakuan yang sudah dilakukan Aditya waktu itu.

Tetapi, Aditya menyebutkan bila apa yang dilakukan sebagai atas perintah penyelidikan dalam laporan pembunuhan merencanakan itu.

Dan Baiquni lakukan hal sama bukan pro justicia atau untuk hukum.

Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Baiquni menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(KOMPAS.com / TATANG GURITNO)


"Hasil duplikat artinya ada pengcopyan dalam hardisk itu?" bertanya penasihat hukum.

"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," jawab Aditya.

"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?" bertanya penasihat hukum kembali.

"Ini kan pro justitia (penyidik mengcopy file untuk hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," terang Aditya.

Baiquni Lakukan Penyalinan Rekaman CCTV

Dalam tuduhan, tersangka Baiquni Wibowo diperintah untuk mengopi dan menyaksikan isi DVR CCTV yang sudah didapatkan tersangka Irfan Widyanto dari pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyalinan itu atas perintah tersangka Chuck Putranto.

"Beg tolong copy dan saksikan didalamnya," kata Chuck Putranto ke Baiquni seperti dalam tuduhan.

"ngga apa-apa nih..?" bertanya Baiquni.

"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahin lagi," jawab Chuck Putranto.

Seterusnya, Baiquni ambil DVR CCTV itu dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung khusus Mabes Polri untuk proses copy file menggunakan satu netbook.

Baca juga: Harta Kekayaan Erna Normawati, Jaksa yang Tiba-tiba diganti Dalam Sidang Brigadir J, Cuma Punyai 1 Mobil

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Singkat kata, tersangka Arif Rachman Arifin yang menyaksikan rekaman CCTV tidak sesuai apa yang dikisahkan Ferdy Sambo pada akhirnya melapor ke tersangka Hendra Kurniawan.

Dari sana, mereka melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di situ, Ferdy Sambo minta supaya tanda bukti itu dihilangkan.

Arif minta Baiquni untuk menghancurkan tanda bukti itu. Tetapi, Baiquni minta waktu untuk meng-cover file pribadi saat sebelum memformat netbooknya saat sebelum dihancurkan buat tutupi tapak jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" bertanya Baiquni.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.





Sc: Tribunnews.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama