Marah Nih? Putri Candrawathi Buka Masker, Karena Disebut Sudah Tua dan Kalah Cantik dari Kekasih Brigadir J


Dahsyat -- Kutipan video persidangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jadi viral di TikTok, Rabu (9/11/2022).

Putri Candrawathi membuka masker, karena disebut sudah tua dan kalah cantik dari kekasih Brigadir J, marah nih?

Salah satunya video yang trending di TikTok dan telah dilihat 15,6 juta orang menunjukkan figur Putri Candrawathi yang 'dipermalukan' oleh jaksa penuntut umum (JPU) berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada kutipan video memiliki durasi 1 menit itu terlihat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang memakai baju serba hitam tengah duduk dengar tuduhan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, terlihat Putri Candrawathi jadi perhatian warganet ketika beskal penuntut umum berbicara masalah sangkaan pola pembunuhan Brigadir J.

Menurut beskal penuntut umum pada sidang yang berjalan Selasa 1 November 2022 itu, belum pasti Brigadir J dihabisi karena disangka lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Sosok Putri Candrawathi.

"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main. Tidak ada saksi yang menyaksikan jika terjadi kekerasan seksual secara langsung, Bahkan juga Susi juga cuma menyaksikan Bu Putri terkapar," kata JPU pada sidang yang berjalan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Bahkan juga menurut jaksa penuntut umum, bisa jadi peristiwanya malah kebalik, yaitu Putri Candrawathi yang berusaha melecehkan Brigadir J.

"Pernah tidak kita berpikiran jika, bisa jadi yang terjadi bukan Briagdir J yang coba lakukan kekerasan seksual ke Bu Putri Candrawathi, tetapi Bu Putri yang ingin lakukan pelecehan seksual pada ajudan dari suaminya," kata jaksa penuntut umum.

Dengar tuduhan jaksa penuntut umum itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya memakai masker terlihat buka maskernya itu.


Selanjutnya, Putri Candrawathi menunjukkan ekspresi kecewa atau kesal saat jaksa penuntut umum menjelaskan penghinaan belum pasti dilaksanakan oleh Brigadir J padanya, justru malah bisa jadi kebalikannya (Putri yang melakukan pelecehan seksual ke Brigadir J).

"Kita mengarah ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada pengertian korban itu harus wanita. Korban dapat siapa saja, bahkan juga lelaki juga dapat dilecehkan secara seksual. Nach saat ini yang dapat jamin Brigadir J ialah pelaku atau korban itu siapa?" lebih jaksa penuntut umum.

Kamaruddin Ucapkan Hal yang Sama Awalnya, perlawanan yang sudah dilakukan faksi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diwakili Kamaruddin Simanjuntak pada tersangka lain, Putri Candrawathi terus digencarkan, terkini figur Richard Eliezer atau Bharada E juga mulai bicara berkaitan kasus penghinaan yang didugakan ke Brigadir J itu, Rabu (26/10/2022).

Hal tersebut dikatakan Bharada E sesudah Kamaruddin Simanjuntak dicheck sebagai saksi pertama dalam jadwal pengecekan saksi dalam kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J.

"Betul semua," kata Bharada E, saat diminta pernyataannya oleh Majelis Hakim Ketua sesudah lakukan pengecekan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Dijumpai, Kamaruddin jadi orang pertama kali yang dicheck sebagai saksi dalam siang jadwal pengecekan saksi dengan tersangka Bharada E.

Adapun pada kesaksiannya, Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan beberapa pengakuan salah satunya Putri Candrawathi yang ikut serta tembak Brigadir J dengan memakai senjata api (senpi) bikinan Jerman.

Tidak cukup sampai di sana, Kamaruddin Simanjuntak ikut serta mengutarakan ada tindakan Putri Candrawathi yang merayu Brigadir J, sampai tersangka Kuat Maruf yang menggenggam sebilah pisau dan mengarahkannya ke Brigadir J.

Ingat Ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong

Perlawanan terus dilaksanakan oleh tim keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak, untuk menaklukkan alibi dua figur tersangka Ferdy Sambo dan si istri, Putri Candrawathi.

Dalam penjelasannya waktu itu, Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas menjelaskan jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebutkan sudah menyengaja memikat si ajudan, Brigadir J, tetapi tidak berhasil keseluruhan.


Hal tersebut disebutkan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang pertama Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi telah berhasrat pada Brigadir J, tetapi niat Putri Candrawathi itu disebutkan tidak kesampaian.

Adapun Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena usahanya itu disebutkan gagal, karena itu Putri Candrawathi dikatakan memprovokasi si suami, Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Peranan Putri Candrawathi pertama memikat Brigadir J, memikat agar ia disetubuhi tetapi tidak kesampaian. Karena Brigadir J pernah dengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, ia pendeta populer 'kalau kamu dirayu wanita yang tidak kamu kehendaki kamu lari, bukan mendekat'. Nach Yosua telah betul ia lari keluar," ucapnya.

Jadi pada waktu itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi disetubuhi Brigadir J gagal.

"Yang ke-2 bukti tindakannya (Putri Candrawathi) ia mengundang kembali ke ruang tidurnya, ini kan tidak wajar," ucapnya.

Disamping itu Putri Candrawathi menyuap beberapa saksi sampai instansi negara. "Ia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke Istana ia mengutus satu diantara Ketua Komisi DPR," ucapnya.

Selanjutnya Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menghubungi suaminya, Ferdy Sambo, lalu menjelaskan jika Brigadir J sudah lakukan hal yang dipandang kurang ajar.

"Kurang ajar kan ringkasan, semestinya ada bukti-bukti, apa sich kurang ajarnya? Maknanya ia menghasut suaminya untuk membunuh, yakni tanggal 7. Ia menghubungi hingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta telah menanti untuk merencanakan kejahatan," katanya. Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak ialah merayu Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Sampai di Jakarta ia turut rapat di lantai 3. Pertama ia rayu Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tetapi Bripka RR tidak mampu mentalnya tidak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," ucapnya.

"Putri turut membuat pembunuhan itu, mempersiapkan uangnya, ada peranannya jelas mempersiapkan uangnya dan merencanakan pembunuhannya," lebih Kamaruddin Simanjuntak.


Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah pas bila Putri Candrawathi dijaring pasal 340 KUHP Pidana dengan sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Telah (pas dijaring Pasal 340) yang semestinya terlebih dahulu digantung dia (Putri) karena dia otaknya. Sebenarnya Ferdy Sambo itu ngikuti dia (Putri), karena dia keinginannya tidak terpenuhi. Tidak sampai ia memperoleh kepuasan itu (keinginan) dari Josua, karena itu ia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," kata Kamaruddin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama