Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J minta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali mendatangkan Jaksa Erna Normawati di sidang tersangka Putri Candrawathi.
Erna Normawati jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya, jaksa Erna Normawati dengan tegas menampik Eksepsi atau nota berkeberatan pada sidang Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tetapi, beberapa saat paling akhir, Erna Normawati tidak datang dalam persidangan kasus itu.
Ketidakberadaan Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi, ditanyakan oleh advokat keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Karena, menurut dia, keluarga Brigadir J benar-benar menghargai Jaksa Erna Normawati dalam sidang Putri Candrawathi.
"Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya Jaksa yang ucapnya, infonya, dikeluarkan."
"Kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini harus dimasukkan kembali, karena keluarganya (Brigadir J) sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara," bebernya dalam program Satu Meja The Komunitas dengan topik "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?" di Kompas TV, Rabu (23/11/2022), dikutip Kompas.tv.
"Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan," ikat Martin.
Baca juga: Biodata dan Profil Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Diganti, Dikenal Garang
Jaksa Erna Normawati (kiri), dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). |
Keterangan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, benarkan Jaksa Erna Normawati tak lagi datang di sidang Putri Candrawathi.
Dia menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindahkan karena ditaruh untuk tugas dan kasus yang lebih penting.
"Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling," terang Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022).
Ketut Sumedana lalu mulai bicara berkenaan keinginan keluarga Brigadir J supaya Beskal Erna Normawati kembali datang di sidang Putri Candrawathi.
Dianya memperjelas, pemilihan Team JPU dilaksanakan berdasar keahlian dan kemampuan, bukan tuntutan.
"Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi," jelas ia.
Tanggapan Otto Hasibuan
Dalam program Satu Meja The Forum, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyorot ketidakberadaan Jaksa Erna Normawati dalam sidang Putri Candrawathi.
Otto Hasibuan memandang Kejagung buka kesempatan khalayak berpikiran negatif masalah pengatasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi.
"Saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) kan gitu."
"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."
"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota," ucapnya, Rabu.
"Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini jadi pemikiran yang negatif dari masyarakat, kenapa ya?"
"Karena katanya nih, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini."
"Jadi kalau tiba-tiba ia keluar, sehingga orang berpikir ada apa."
"Hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," papar Otto.
Sudah diketahui, Jaksa Erna Normawati jadi perhatian karena bernada keras saat menentang eksepsi Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), Erna Normawati sampaikan jawaban eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna Normawati sampaikan, penasihat hukum Putri Candrawathi tidak pahami rincian yang sudah dituangkan dalam surat tuduhan JPU.
Hingga, dia mengutarakan, telah selayaknya eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi untuk dikesampingkan.
Disamping itu, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi sebagai dasar materi kasus.
Dengan begitu, semakin lebih pas diulas saat sidang masuk tahapan pembuktian.
Erna Normawati juga menampik semua alasan eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna minta majelis hakim tidak terima eksepsi itu.
Sc: Tribunnews.com
Posting Komentar