![]() |
Gambar by: CNN Indonesia |
Info mengenai dibukannya CPNS 2023 makin dekat, calon peserta juga mulai mencari informasi. Baik yang baru lulus kuliah atau pendaftar dari tahun lalu.
Berikut info tentang 10 jurusan kuliah yang berpeluang besar berhasil lolos dalam seleksi CPNS 2023 akan datang.
CPNS 2023 yaitu peluang yang paling dinanti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, serta jadi seorang PNS yaitu idaman seluruh orang di Indonesia.
Karna banyaknya jumlah peserta dalam penyeleksian CPNS 2023 tahun kedepan, akan buat persaingan ketat serta tak mudah untuk berhasil lolos penyeleksian CPNS pada tahun 2023. Namun, untuk 10 jurusan kuliah yang diumumkan menurut akun Instagram @dinaskerja ini, yang kemungkinan besar untuk berhasil lolos penyeleksian CPNS 2023 akan datang.
Karena ada info terkait 10 Jurusan yang berpeluang besar jadi PNS 2023, dapat menstimulan untuk banyak alumni S1 yang baru wisuda serta mengikuti penyeleksian CPNS 2023.
Di bawah ini ialah 10 Jurusan kuliah yang berpeluang besar untuk berhasil lolos seleksi CPNS 2023:
1. Jurusan Politik Dan Pemerintahan
Untuk jurusan politik dan pemerintah masih banyak kesempatan menjadi PNS. Tidak hanya itu, jalur politik dan pemerintah dapat menjadi peneliti disektor pemerintah maupun swasta .
2. Jurusan Pendidikan
Mengapa jalur pendidika?, karena pekerjaan menjadi guru terkait dengan PNS. Untuk pekerjaan ini sangatlah diperlukan sekali di Indonesia. Karena itu, untuk kalian yang mempunyai Jurusan Pendidikan dan baru wisuda pada tahun 2022. Mempunyai kesempatan besar untuk berhasil lolos di CPNS 2023.
3. Jurusan Tehnik
Mengapa Jurusn tehnik mempunyai kesempatan besar untuk berhasil lolos seleksi di tahun depan? karna formasi yang dibuka pada CPNS 2023 yaitu salah satunya Jurusan teknik .
Selanjutnya dapat bekerja atau isi komposisi di sikap badan cyber atau kode negara.
4. Jurusan Manajemen
Jurusan selanjutnya adalah manajemen. karena pemerintahan masih perlu banyak sekali SDM dari Jurusan manajemen menjadi PNS. Alumni Manajemen selanjutnya dapat posisi sebagai perencanaan dan penata kanselerai.
5. Jurusan Teknologi
Jurusan ini masih diperlukan oleh pemerintahan, maka dari itu jurusan ini sangatlah berpeluang besar untuk berhasil lolos seleksi CPNS 2023 tahun depan. Jurusn ini selanjutnya dapat ditaruh di posisi IT dan Sistem sebagaimana yang dibutuhkan pemerintahan.
6. Jurusan Bahasa Inggris
Mengapa jurusan bahasa inggris sangatlah berpeluang besar dalam penyeleksian CPNS 2023? karena, banyak sekali instansi pemerintah mulai dari kementerian, dinas, pemerintah pusat, dan juga daerah membutuhkan lulusan dari bahasa inggris.
7. Jurusan Psikologi
Jurusa ini sangatlah berpeluang buat dapat lolos CPNS 2023 kedepan, sebab pemerintahan masih membutuhkan tenaga kerja sebagai Asesor Sumber Daya Manusia, Aparatur, dan sebagai analis Pengembangan Kompetensi.
8. Jurusan Ekonomi
Untuk jurusa ekonomi juga sangat diperlukan dalam bidang pemerintahan ataupun swasta, serta sangatlah berpeluang besar untuk menjadi PNS.
Posisi jurusan ekonomi ini dapat ditaruh di sistem Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta Investasi.
9. Jurusan Kesehatan
Jurusan ini tentulah sangat diperlukan pemerintahan buat menangani kesehatan di Indonesia.
Kedepannya, alumnus yang dapat lolos saringan CPNS 2023 bakal ditaruh pada sistem sebagai administrator kesehatan pakar pertama.
10. Jurusan Hukum
Jurusan Hukum tentunya sangatlah berpeluang besar dalam dapat lolos saringan CPNS 2023 kedepan.
Buat posisi tenaga kerja ini selanjutnya bakal di posisikan sebagai tenaga ahli seperti, Kejaksaan Agung, atau Riset Perancangan Text Kesepakatan.
Ketidaksamaan PPPK dan PNS
1. Status Kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat diperbantukan dengan kesepakatan kontrak dengan waktu saat yang ditentukan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
Gampangnya, PPPK merupakan karyawan yang "di-outsourching" oleh institusi pemerintahan, baik pemda ataupun pusat.
PPPK dikontrak dalam waktu minimal 1 tahun serta bisa diperpanjang dengan waktu yang cukup lama sampai 30 tahun terkait kondisi dan situasi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU itu, pegawai PPPK termasuk juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS maka dapat menduduki jabatan administratif serta jabatan fungsional di lembaga pemerintahan.
Dalam kata lain, yang dikatakan dengan ASN merupakan PNS serta PPPK yang diangkat oleh petinggi pemandu kepegawaian serta diberikan pekerjaan pada suatu kedudukan pemerintah atau diberikan pekerjaan negara yang lain serta diupah berdasarkan ketetapan undang-undang.
Sementara PNS merupakan pegawai pemerintahan yang memiliki sifat non kontrak atau tanpa batasan waktu. PNS adalah karyawan yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS merupakan masyarakat negara Indonesia yang penuhi kriteria khusus, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
2. Gaji dan Tunjangan
Ketidaksamaan PPPK dan PNS juga tersangkut masalah gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam penyusunan berapa gaji PPPK, pemerintahan sudah keluarkan Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 terkait Gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja. Keputusan gaji PPPK pula diatur dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan dalam regulasi itu, Gaji PPPK sama dengan Gaji PNS sesuai sama pangkat golongannya dengan pola waktu kerja kelompok (MKG). Ini tidak sama dengan prosedur pembayaran honorer.
Berikut gaji PNS buat kelompok I sampai IV.
Perhitungan upah dari yang paling terpaling rendah sampai paling tinggi disamakan berdasarkan waktu kerja atau MKG dimulai dari kurang dari satu tahun sampai 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
3. Perbedaan PPPK dan PNS Pada Hak Cuti
Bagaimana PNS, PPPK pun mendapat hak-hak cuti, pengecualian cuti di luar tanggungan. Hak cuti untuk PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Menurut Aturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diserahkan kepada PNS yang bekerja minimal dalam 5 tahun secara terus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diserahkan kepada PNS paling lama tiga tahun,
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.
4. Perbedaan PPPK dan PNS Pada Hak Pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yaitu tunjangan pensiun yang hingga saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Dia berkata, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun jadi pertimbangan pemerintahan belum habis menggodok perangsang memberikan tunjangan pensiun, sama seperti yang diperoleh PNS sekian lama ini.
Namun demikian, Dwi mengatakan kontrak PPPK dapat diperpanjang oleh lembaga pejabat yang berwenang jika kemampuannya dipandang bagus sehabis waktu kontrak kepegawaian lima tahun.
"Masalahnya kan PPPK ini kontraknya berbeda-beda, ada yang dikontrak 1 tahun, ada yang 5 tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.
Demikian info mengenai 10 jalur kuliah yang berpeluang besar bisa lolos di saringan CPNS 2023 kedepan nuga tentang perbedaan PNK dan PPPK
Sumber:
Posting Komentar