JAKARTA, Sekitar 16 orang beskal penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan datang dalam sidang pertama kasus dugaan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini hari, Senin (17/10/2022).
Secara berganti-gantian, mereka akan membacakan surat tuduhan bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mengawali sidang dengan tersangka bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri sekitaran jam 10.00 WIB.
Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dan anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Sidang dengan tersangka Ferdy Sambo dipastikan terbuka untuk umum," tutur hakim buka persidangan, Senin.
Sidang diawali selesai Hakim Wahyu membacakan identitas tersangka Ferdy Sambo dan pastikan mereka sehat untuk jalani persidangan.
Berdasar penilaian di lokasi, beberapa puluh reporter yang hendak mengulas dan beberapa pengunjung sidang sudah datang semenjak jam 07.00 WIB.
Pengunjung yang akan masuk ruangan sidang lebih dulu akan dilihat barang tentengannya dengan mesin X-Ray. Pengujian ini tidak dilaksanakan pada beberapa sidang sebelumnya.
Faksi PN Jaksel sediakan dua monitor besar di luar ruangan siang untuk memuat pengunjung yang tidak dapat masuk karena kebatasan tempat.
"Karena persidangan memerlukan situasi khusyuk dan teratur, maka dilaksanakan limitasi jumlah pengunjung sidang yang dapat masuk ke ruangan sidang khusus," kata Humas PN Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
PN Jakarta Selatan mengaplikasikan limitasi pengunjung sidang karena kemampuan ruangan sidang khusus yang cuma memenuhi untuk memuat 50 orang pengunjung.
Walau demikian, kata Djuyamto, PN Jaksel masih tetap menampung hak khalayak untuk ikuti jalannya persidangan dengan fasilitas live streaming.
"Ketertarikan khalayak untuk mendapat dan ikuti info perubahan persidangan kasus FS (Ferdy Sambo) dkk akan difasilitaskan oleh tayangan atau liputan TV lewat TV Poll, hingga khalayak tak perlu tiba mendatangi langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Adapun dalam sidang ini kali, khusus untuk tersangka Ferdy Sambo, beskal akan membacakan surat tuduhan berkaitan kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan dalam kasus itu.
Selainnya empat tersangka itu, ada pula tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang akan jalani sidang pertama kasus itu. Tetapi, jadwal sidang Bharada E diadakan terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Team majelis hakim yang dipimpin Wahyu pasti akan pimpin sidang kasus pembunuhan merencanakan sekalian obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo.
Dalam arsip tuduhan, lima tersangka didugakan menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selainnya Ferdy Sambo ada pula Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ke-7 orang itu dijaring dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Disamping itu, mereka dijaring Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) kedua dan/atau Pasal 233 KUHP.
Posting Komentar