Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan terdakwa Petaka Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Khusus PT LIB Akhmad Hadian Lukita diputuskan jadi terdakwa.
"Berdasar gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, karena itu diputuskan sekarang ini 6 terdakwa," kata Kapolri dalam jumpa jurnalis, Kamis (6/10/2022).
Informasi terdakwa itu menangani lanjuti instruksi Presiden Jokowi yang awalnya memerintah bencana Kanjuruhan supaya dilacak habis. Jokowi minta tidak ada yang ditutup-tutupi berkaitan petaka Kanjuruhan.
"Mengapa dibuat team pencarian bukti mandiri? Karena ingin kita lacak habis, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10).
Instruksi tegas dikatakan Jokowi supaya beberapa pelaku yang turut serta di Bencana Kanjuruhan dikasih ancaman. Ia ingin beberapa pelaku diproses pidana.
"Yang bersalah dikasih ancaman. Jika masuk ke pidana sama, dipidanakan," tambah Jokowi.
Polri Lacak Petaka Kanjuruhan
Sementara itu, Polri terus mengecek beberapa polisi. Data per hari lalu, ada anggota Polri yang dicheck sejumlah 31.
"Sekarang ini dari Irwasum atau Propam telah lakukan pengecekan pada 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri itu belum usai, diteruskan pengecekan pada malam ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pengecekan terus dilaksanakan secara dalam. Pengecekan dilaksanakan untuk penuhi elemen kehati-hatian.
"Karena sama sesuai instruksi Bapak Kapolri, ada banyak hal yang perlu benar-benar dipelajari. Mengapa begitu? Karena elemen kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian yang sudah dilakukan team ini harus benar-benar jadi standard," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan penentuan enam terdakwa dalam bencana di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang tewaskan 131 orang. Dari 6 terdakwa itu, ada tiga polisi dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasar gelar dan alat bukti permulaan yang cukup karena itu diputuskan sekarang ini 6 terdakwa," kata Sigit dalam jumpa jurnalis di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Berikut daftarnya:
1. Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
2. Saudara AH, Ketua Panitia Eksekutor Laga
3. Saudara SS sebagai Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. Saudara H, Danki 3 Brimobb Polda Jawa timur
6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Sigit menjelaskan, Polri sekarang ini masih lakukan interograsi. Ia juga buka peluang ada terdakwa baru dalam kasus ini.
"Tentu saja team terus akan bekerja optimal, sama seperti yang saya berikan jika peluang penambahan-penambahan pelaku. Apa itu pelaku pelanggar etik atau pelaku yang hendak kita tentukan karena pelanggaran pidana peluang bisa bertambah dan team terus bekerja dan kami tentu saja akan benar-benar menuntaskan kasus yang sekarang ini kita proses, terutamanya yang pidana," katanya.
Berikut pengakuan lengkap Kapolri:
Malam ini saya akan sampaikan berkaitan pengatasan dan pengkajian yang dikerjakan oleh team interograsi berkaitan dengan permasalahan pidana atau proses etik yang kami pelajari. Dan sesuai perintah dari Bapak Presiden untuk Polri disuruh untuk lakukan interograsi dan menginvestigasi tuntas mengenai kejadian yang terjadi di Kanjuruhan 1 Oktober lalu.
Tentu saja team lakukan aktivitas secara maraton, dengan cepat, tetapi tentu saja kita masih tetap waspada dan memprioritaskan beberapa hal yang memiliki sifat scientific crime investigation. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh team ialah pengkajian pada CCT di lokasi peristiwa, selanjutnya pengkajian selanjutnya berkaitan dengan beberapa penemuan yang kita dapatkan, baik bintik darah, visum et repertum beberapa korban, beberapa barang yang lain kita dapatkan seperti selongsong, gas air mata, keadaan stadion, dan beberapa temuan yang lain kita peroleh.
Berdasar dari hasil pengecekan dan pengkajian, kemungkinan ada banyak hal yang penting saya berikan sebagai bagian urutan, yang tentu saja harus saya terangkan ke kawan-kawan . Maka hasil penemuan yang ada dari tanggal 12 September 2022, panitia eksekutor Arema FC mengirim surat ke Polres berkaitan dengan permintaan referensi laga sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dikerjakan tanggal 1 Oktober. Selanjutnya Polres menyikapi surat dari panpel itu dan mengirim surat dengan cara resmi untuk mengganti agenda penerapan jadi jam 15.30 WIB, dengan pemikiran factor keamanan. Akan tetapi, keinginan itu ditampik oleh PT LIB dengan argumen jika waktunya digeser, tentu saja ada pemikiran-pertimbangan yang berkaitan dengan permasalahan penyiaran langsung, ekonomi dan lain-lain, yang menyebabkan imbas yang dapat munculkan finalti atau ganti kerugian. Maka dari itu selanjutnya Polres lakukan penyiapan untuk lakukan penanganan, dengan melakukan beragam jenis rapat koordinasi dan menambahkan jumlah personil, dari yang sebelumnya 1.073 personil jadi 2.034 personel dan disetujui jika dalam rapat koordinasi jika khusus untuk supporter yang datang cuma dari supporter Aremania.
Seperti kita kenali laga yang jalan di tanggal 1 Oktober jam 20.00 WIB s/d usai, score usai dengan score 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Proses laga semua berjalan mulus. Tetapi ketika akhir laga, ada reaksi supporter atau pemirsa berkaitan dengan hasil yang ada, hingga sama seperti yang kawan-kawan kenali ada beberapa pemirsa atau supporter yang masuk lapangan. Berkaitan dengan hal itu tentu saja team selanjutnya lakukan penyelamatan, terutamanya pada official dan pemain Persebaya dengan memakai 4 unit kendaraan taktis barakuda. Proses penyelamatan jalan lumayan lama nyaris 1 jam karena sempat memang terjadi masalah dan kendala karena terjadi penghadangan. Akan tetapi semua dapat jalan secara lancar dan penyelamatan pada waktu itu dipegang langsung oleh Kapolres.
Di lain sisi di saat yang bertepatan pemirsa makin bertambah yang ke lapangan hingga pada waktu itu selanjutnya beberapa anggota selanjutnya mulai lakukan beberapa kegiatan pemakaian kemampuan. Sama seperti yang kita saksikan ada yang memakai tameng, terhitung di saat amankan penjaga gawang Arema FC, Saudara Adilson Maringa. Dengan makin bertambahnya pemirsa yang ke lapangan, beberapa personil tembakkan gas air mata. Ada 11 personil yang tembakkan gas air mata. Ke Tribune Selatan lebih kurang tujuh shooting, ke Tribune Utara satu shooting dan ke lapangan tiga shooting. Pastilah ini yang selanjutnya menyebabkan beberapa pemirsa khususnya yang berada di Tribune yang ditembakkan itu selanjutnya cemas, berasa pedih dan usaha untuk selekasnya tinggalkan tempat. Di satu segi shooting itu dilaksanakan bermaksud untuk menahan supaya pemirsa yang selanjutnya ke lapangan itu dapat dihindari.
Pemirsa yang selanjutnya usaha untuk keluar terutamanya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit alami masalah karena ada ketentuan di tribune atau di stadion ini ada 14 pintu. Semestinya 5 menit saat sebelum laga usai karena itu semua pintu itu semestinya dibuka. Tetapi waktu itu pintu dibuka tetapi tidak seutuhnya cuma memiliki ukuran lebih kurang 1,5 mtr. dan beberapa penjaga pintu atau steward tidak ada di tempat. Berdasar pasal 21 peraturan keamanan dan keselamatan PSSI, mengatakan jika steward semestinya masih tetap ada di tempat sepanjang pemirsa belum tinggalkan stadion.
Selanjutnya ada besi membentang dengan tinggi lebih kurang 5 cm yang bisa menyebabkan pemirsa atau supporter jadi terhalang di saat harus melalui pintu itu. Apa lagi jika pintu itu dilalui oleh jumlah pemirsa dengan jumlah banyak. Sehingga terjadi desak-desakan yang mengakibatkan selanjutnya terjadi sumbatan di pintu-pintu itu nyaris 20 menit. Dari situlah selanjutnya banyak ada korban, korban yang alami tulang patah, yang alami trauma kepala, thorax dan mayoritas yang meninggal mengalami asfiksia.
Selanjutnya kita lakukan olah TKP. Berdasar hasil pengkajian, diketemukan jika PT LIB sebagai pelaksana Liga 1 tidak lakukan klarifikasi pada Stadion Kanjuruhan. Klarifikasi paling akhir dilaksanakan di tahun 2020 dan ada banyak catatan yang semestinya disanggupi, terutamanya berkaitan dengan permasalahan keselamatan untuk pemirsa. Pada tahun 2022 tidak dikeluarkan klarifikasi dan memakai hasil yang dikeluarkan di tahun 2020 dan tidak ada pembaruan pada catatan hasil klarifikasi itu. Selanjutnya, diketemukan bukti pemirsa yang tempo hari tiba nyaris 42 ribu, di saat kita pelajari dari panitia pelaksana tidak mempersiapkan gagasan genting untuk tangani keadaan-situasi khusus. Seperti ditata dalam pasal 8 peraturan keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentu saja kelengahan itu memunculkan pertanggungjawaban. Atas dasar kejadian dan pengkajian karena itu team melakukan dua proses sekalian yakni proses yang berkaitan dengan pengecekan pidana dan proses yang berkaitan dengan pengecekan intern pada anggota Polri yang lakukan penembakan gas air mata.
Berkaitan dengan pengecekan intern, kita sudah mengecek 31 orang personil. Diketemukan bukti yang cukup pada 20 orang tersangka pelanggar, terbagi dalam petinggi khusus Polres Malang empat personil: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS. Perwira pengawas dan pengontrol sekitar dua personil yakni AKBP AW dan AKP D. Selanjutnya atasan yang memerintah penembakan sekitar tiga personil, AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Personil yang tembakkan gas air mata ke stadion 11 personil. Selanjutnya berkaitan dengan penemuan itu tentu saja sesudah ini akan selekasnya dikerjakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Akan tetapi satu kali lagi tidak menutup peluang jumlah ini bisa semakin bertambah.
Selanjutnya berkaitan dengan proses penyelidikan kita sudah mengecek 48 orang saksi mencakup 26 orang personil Polri, tiga orang pelaksana laga, delapan orang steward dan 6 saksi yang berada di sekitaran TKP dan lima orang korban dan sekarang ini kita terus lakukan pengecekan-pemeriksaan tambahan.
Barusan pagi sudah dikerjakan gelar kasus tingkatkan status berkaitan dengan sangkaan pasal 359 dan 360 KUHP mengenai mengakibatkan orang mati atau beberapa luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan. Berdasar gelar dan alat bukti permulaan yang cukup karena itu diputuskan sekarang ini 6 terdakwa, seperti berikut:
1. Saudara Ir AHL, Direktur Khusus PT LIB
Di mana barusan telah saya berikan bertanggungjawab untuk pastikan tiap Stadion mempunyai sertifikasi pantas peranan. Tetapi di saat menunjuk Stadion, LIB syarat perannya belum memenuhi dan memakai hasil klarifikasi tahun 2020.
2. Saudara AH, Ketua Panitia Eksekutor Laga
Pasal dugaan sama, 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan di mana penerapan dan koordinir penyelenggaraan laga yang bertanggung-jawab ke LIB. Di sana disebut di pasal 3, panpel beryanggungjawab seutuhnya pada laga. Diketemukan tidak membuat document keamanan dan keselamatan untuk pemirsa stadion, hingga menyalahi pasal 6 ayat 1 peraturan keamanan dan keselamatan. Panpel harus membuat ketentuan keamanan dan keselamatan. Selanjutnya, meremehkan keinginan dari faksi keamanan dengan keadaan dan kemampuan stadion yang ada, terjadi pemasaran ticket over capasitiy. Semestinya 38 ribu pemirsa, tetapi dipasarkan sejumlah 42 ribu.
3. Saudara SS sebagai Security Officer
Pasal yang dilanggar sama, 359 KUHP dan pasal 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan, di mana tidak membuat document penilaian resiko. Bertanggungjawab pada document penilaian resiko untuk semua laga dan memerintah steward untuk tinggalkan pintu gerbang di saat terjadi kejadian. Di mana sebetulnya steward harus standby di pintu-pintu itu, hingga pintu itu tentu saja dapat dilaksanakan usaha untuk buka semaksimal mungkin. Karena ditinggalkan pada keadaan pintu terbuka masih setengah dan ini yang mengakibatkan pemirsa berdesakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Menyalahi pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Yang berkaitan ketahui berkaitan ada ketentuan FIFA mengenai pemakaian gas air mata tetapi yang berkaitan tidak menahan atau larang penggunaan gas air mata di saat penyelamatan.
5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jawa timur
Yang berkaitan memerintah anggotanya untuk lakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang berkaitan memerintah anggotanya untuk lakukan penembakan gas air mata.
Tentu saja team terus akan bekerja optimal, sama seperti yang saya berikan jika peluang penambahan-penambahan pelaku. Apa itu pelaku pelanggar etik atau pelaku yang hendak kita tentukan karena pelanggaran pidana peluang bisa semakin bertambah dan team terus bekerja dan kami tentu saja akan benar-benar menuntaskan kasus yang sekarang ini kita proses, terutamanya yang pidana. Kami akan selekasnya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung atau Kejaksaan yang berada di daerah Jawa Timur agar prosesnya dapat berjalan secara cepat.
Seterusnya tentu saja kami ingin jika proses penyelenggaraan laga sepak bola di depan akan makin baik. Maka dari itu kita akan keluarkan Ketentuan Kapolri berkaitan management, terutamanya persaingan sepak bola dan management pengaturan pemirsa. Kita harap di depan penyelenggaraan akan jalan lebih bagus dan tentu saja keamanannya akan lebih bagus. Dunia olahraga sepak bola bisa jalan secara lancar aman Apa lagi kita akan hadapi pagelaran kita bisa menjadi tuan-rumah (suara tidak terdengar).
Tentu saja kami akan bekerjasama untuk membuat beberapa aturan pembaruan-perbaikan penilaian dengan Kemenpora, Ketua Umum PSSI dan beberapa pihak berkaitan dalam masalah ini, dari rekan-rekan perwakilan sepak bola dan beberapa pemilik club, hingga di depan kita dapat membuat, membenahi management berkaitan dengan laga sama seperti yang dikatakan Bapak Presiden, management berkaitan permasalahan penyelamatan, management berkaitan dengan keselamatan baik untuk pemain, official, pemirsa.
Kemungkinan banyak hal itu yang dapat saya berikan, tentu saja perubahan perkembangan selanjutnya berkaitan proses interograsi yang kami kerjakan tentu saja akan kita up-date.
Posting Komentar