JAKARTA, Ferdy Sambo kelihatan menghela napas berulang-kali saat dengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat tuduhan berkaitan perintahnya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasar penilaian di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), gerakan Sambo kelihatan menghela napas berulang-kali saat penuntut umum menirukan perintah Sambo ke Richard Eliezer.
Penuntut umum juga ungkap beberapa detik penembakan Brigadir J yang terjadi di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sambo sempat memerintah Yosua berjongkok saat sebelum memerintah Richard Eliezer atau Bharada E tembak Brigadir J.
Awalnya, saat Yosua masuk ke ruang itu, Sambo sempat menggenggam leher sisi belakang dan menggerakkan Brigadir J.
"Tersangka Ferdy Sambo langsung menggenggam leher sisi belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu menggerakkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di depan hingga status korban Nofriansyah Yosua Hutabarat pas ada di muka tangga dengan status bertemu dengan tersangka Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selainnya Sambo dan Yosua, di ruang itu ada Bharada E. Ia berdiri di sisi kanan Sambo. Selanjutnya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri ada di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.
Selesai menggerakkan Yosua, Sambo lalu memerintah Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan kondisi kebingungan mengikuti perintah Sambo.
"Tersangka Ferdy Sambo langsung menjelaskan ke korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pengucapan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sekalian mengusung ke-2 tangannya menghadap di depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai pertanda penyerahan diri dan berbicara, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.
Tidak jawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintah Richard Eliezer untuk tembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata penuntut umum memperagakan pengucapan Sambo.
Dalam peristiwa itu, di ruangan persidangan Ferdy Sambo kelihatan menggenggam stabilo dan mencoret-coret di dokumen tuduhan yang ada di pahanya.
Pada peristiwa yang lain, Sambo kelihatan menghela napas dan pejamkan mata saat penuntut umum membacakan urutan sesudah peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua.
Waktu itu, penuntut umum menjelaskan jika sesudah Brigadir Yosua meninggal, Sambo jemput Putri yang sembunyi dalam kamar rumah dinas.
Saat keluar kamar, Putri sempat ganti pakaian yang awalannya memakai sweater dan legging hitam jadi baju tidur blouse dengan celana pendek.
Saat beskal ungkap bukti itu, Sambo kelihatan menggelengkan kepalanya sekalian mencoret kertas tuduhan yang digenggamnya dengan keras.
Tercatat dalam tuduhan, Bharada Richard yang awalnya sudah mengatakan kesiapannya untuk tembak Yosua lalu arahkan senjata api Glock-17 ke Brigadir J.
Ia tembakkan senjata api kepunyaannya itu sekitar 3 atau 4 kali sampai Yosua jatuh dan tergeletak keluarkan banyak darah.
Yosua tidak seketika wafat sesudah penembakan itu.
Ketahui hal tersebut, Sambo lalu tembakkan pistol ke sisi belakang kepala Yosua sampai ia ditegaskan tidak bernyawa.
"Untuk pastikan betul-betul tidak bernyawa kembali, tersangka Ferdy Sambo yang telah menggunakan sarung tangan hitam memegang senjata api dan tembak sekitar 1x berkenaan pas kepala sisi belakang segi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai korban wafat," kata jaksa.
Adapun dalam kasus ini, sekitar 5 orang diputuskan sebagai terdakwa. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didugakan tindakan pembunuhan berencana dan dijaring Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya optimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selamanya 20 tahun.
Posting Komentar