Update Kasus Brigadir J, Ada 6 Terdakwa Baru dari Golongan Pejabat Polisi yang Berperanan Menghalangi Proses Hukum

Sumber gambar : tvOnenews.com

Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo terus munculkan terdakwa baru. Terkini ada enam pejabat Polri yang diputuskan sebagai terdakwa obstruction of justice atau usaha menghalangi proses hukum.

Penentuan enam terdakwa baru ini dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dengan begitu terdakwa obstruction of justice keseluruhan jadi 7 orang. "Kabar terbaru dari penyidik, malam hari ini bertambah jadi 7 orang," tutur Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Berikut urutan lengkap nama tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo sebagai bekas Kepala Divisi Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan sebagai bekas Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria sebagai bekas Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin sebagai bekas Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo sebagai bekas PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto sebagai bekas PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto sebagai bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Awalnya polisi sudah memutuskan 5 orang terdakwa inti kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 mengenai pembunuhan dengan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Bharada E atau Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 mengenai pembunuhan dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ke-5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah memeragakan rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022). Serangkaian rekonstruksi itu diadakan mulai pukul 10.00 sampai 17.09 WIB. Keseluruhan ada 78 adegan yang diperagakan di tiga TKP.

Sumber gambar : tvOnenews.com

Salah satunya adegan yang paling disoroti saat rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J ialah saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk bersama di sofa. Dalam kesempatan itu, kedunya terlihat terlarut dalam keharuan. Ferdy Sambo bahkan merengkuh dan mencium istrinya. Peristiwa Ferdy Sambo merengkuh dan mencium Putri Candrawathi itu dilakukan di salah satunya ruang di dalam rumah pribadi mereka Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang kenakan pakaian tahanan merengkuh bahu istrinya. Putri Candrawathi yang berpakaian putih terlihat tenggelam dalam dekapan itu lalu menyenderkan kepalanya ke dada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo selanjutnya mencium Putri, ke-2 nya kelihatan meredam air mata. Sesudah adegan itu, Ferdy Sambo mengambil alat komunikasi berbentuk HT dan berbicara dengan seseorang. Putri selanjutnya pergi tinggalkan ruangan.

Selanjutnya Ferdy Sambo panggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Dalam adegan ini diperhitungkan mereka sedang merencanakan pembunuhan pada Brigadir J. Proses reka adegan ini dilihat langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi. Sampai sore hari ini, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J masih berjalan.

Episode itu membuat khalayak bertanya, apa yang dibahas ke-2 di sofa itu sebelum akhirnya mengakhiri nyawa Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lalu menjelaskan isi pembicaraan di antara ke-2 terdakwa itu. Beka pastikan jika dalam adegan sofa itu, Putri Candrawathi tengah bercerita peristiwa yang dia alami saat ada di Magelang ke Ferdy Sambo. "Ya bercakap. Artinya kan Bu Putri bercerita peristiwanya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat," papar Beka saat dijumpai awak media di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Sesudah Putri usai bercerita kasus di Magelang, baru Ferdy Sambo membuat gagasan pembunuhan pada pengawalnya itu. "Kalau sudah lama (rencana pembunuhan dipersiapkan), Nggak lah," tegasnya.

iklan

Keseluruhan ada 78 adegan yang dimainkan oleh 5 orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, berikut rinciannya: 16 adegan dimainkan untuk menggambarkan kejadian di dalam rumah Magelang, di tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022. 35 adegan dimainkan untuk menggambarkan kejadian di dalam rumah Saguling, di tanggal 8 Juli dan setelah pembunuhan Brigadir J 27 adegan dimainkan untuk menggambarkan kejadian di dalam rumah Kompleks Polri Duren Tiga, di tanggal 8 Juli.

Empat pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf lakukan rekonstruksi memakai baju tahanan. Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Candrawathi kenakan pakaian warna putih. (lpk/ppkamr)


Sumber : tvOnenews.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama