Jakarta - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang diputuskan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, belum ditahan dengan alasan kemanusiaan dan mempunyai anak kecil. Sekarang menguat tekanan agar Putri Candrawathi ditahan.
Tekanan itu muncul dari beragam pihak, baik dari parlemen atau komponen warga. Mereka memperbandingkan Putri dengan kasus wanita yang lain yang jadi terdakwa dan memilik anak kecil tetapi tetap ditahan.
IPW Meminta Penyidik Segera Tahan Putri
Indonesia Police Watch (IPW) minta penyidik Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada tiga argumen IPW memandang Putri pantas ditahan, satu diantaranya karena ia terdakwa pembunuhan berencana.
"Sekarang waktunya penyidik timsus lakukan penahanan pada Nyonya Putri," tutur Ketua IPW Sugeng Tegar Santoso kepada reporter, Sabtu (3/9/2022).
Sugeng menjelaskan argumen pertama ialah Putri seorang terdakwa pidana berat yang terancam hukuman mati. Ke-2 , Putri dipandang tidak kooperatif.
"Nyonya Putri kelihatan tidak kooperatif karena ada info yang berlawanan dengan saksi atau terdakwa lain," ucapnya.
Argumen ke-3 , Sugeng memandang argumen 'kemanusiaan' tidak menahan Putri ialah perlakuan diskriminatif. Menurut dia, banyak kasus sama yang terdakwanya wanita ditahan oleh polisi.
"Argumen kemanusiaan Nyonya Putri yang mempunyai anak ialah dapat dipandang sebagai tindakan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam kasus-perkara tindak pidana yang mengikutsertakan wanita atau wanita yang mempunyai anak ditahan," terangnya.
Pengacara Brigadir J Sebutkan Penahanan Putri Jadi Taruhan Citra Polri
Polri dipandang memberikan tindakan berbeda pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, Putri tidak ditahan walau statusnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Polri semestinya segera tahan! Semuanya wajib sama di mata hukum, tidak pilih kasih," kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, kepada reporter, Jumat (2/9).
Yonathan cemas, bila Putri tidak ditahan, mempunyai potensi memunculkan persoalan baru. Putri dipandang dapat membuat scenario lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini jika PC tidak ditahan, ia bisa jadi buat-buat scenario lain, dan citra Polri lembaga yang ingin kita jaga ini jadi taruhannya di mata warga," katanya.
Yonathan memperbandingkan kasus Putri Candrawathi dengan beberapa kasus yang menjerat terdakwa yang lain yang berstatus ibu. Satu diantaranya kasus Prita Mulyasari, yang pernah mengeram dibalik jeruji besi karena pencemaran nama baik.
YLBHI Nilai Polri Tidak Adil karena Putri Tidak Ditahan
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melihat Polri perlu membuat pengkajian jelas mengenai penahanan seorang wanita yang dengan status terdakwa. Ini karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak ditahan.
"Ya pasti pemikiran tidak meredam tuh sisi peraturan yang selama ini diperjuangkan warga sipil, apa lagi wanita dengan keadaan misalkan punyai anak kecil. Tetapi, masalahnya ialah indikatornya tidak terang, gitu," tutur Isnur ke reporter, Sabtu (3/9/2022).
"Jadi ketidakadilan nampak benar-benar kelihatan saat polisi tidak menahan Ibu PC, tapi menahan banyak perempuan-perempuan, ibu-ibu lainnya di beberapa pelosok Indonesia," paparnya.
Isnur memandang memerlukan indikator terang mengenai penahanan seorang ibu yang berstatus sebagai terdakwa. Ini dibutuhkan supaya tidak ada keputusan Polri yang dipandang memihak. Menurut dia, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini benar-benar memperlihatkan ada ketidaksamaan.
Tekanan Putri Ditahan Menguat di Parlemen
Tekanan tiba dari parlemen, beberapa anggota DPR minta Polri menahan Putri. Satu diantaranya anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid yang minta tidak ada tindakan khusus pada Putri.
"Tidak boleh ada kesan pandang bulu atau ada tindakan khusus yang bisa melukai rasa keadilan dalam masyarakat," katanya.
Jazilul mengingatkan perhatian khalayak diperuntukkan ke Polri karena kasus Irjen Ferdy Sambo. Jazilul memandang Polri memperlihatkan profesionalismenya.
"Hemat saya, dalam kasus sebagai perhatian khalayak ini, waktunya Polri memperlihatkan kehebatan dan profesionalitasnya. Sekalian supaya kasus ini jadi pil pahit untuk Polri untuk jaga kredibilitasnya," paparnya.
Begitupun anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Ia memandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.
Trimedya Panjaitan menyebutkan ditahan atau mungkin tidak ditahannya Putri Candrawathi sebagai penilaian subyektif penyidik. Alasan tidak ditahannya Putri sejauh ini diketahui memang karena mempunyai anak yang berumur masih dini.
"Pertama, menahan itu kan wewenang subyektif dari penegak hukum ya dengan persyaratan subyektif , menahan atau mungkin tidak menahan dengan persyaratan subyektif. Ke-2 memang argument yang dibuat oleh pihak kepolisian Mabes Polri dapat kita ketahui. Ia (Putri) punyai anak kecil, suaminya terkena kasus yang juga sama," kata Trimedya ke reporter, Sabtu (3/9/2022).
Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyampaikan khalayak juga bisa memandang kasus yang ditemui Putri Candrawathi dengan kasus yang sempat dirasakan Angelina Sondakh. Oleh karenanya, Trimedya memandang Kapolri bisa mempertimbangkan suara dari warga.
"Tetapi apa yang dikatakan warga, membandingkan mungkin satu lagi Angelina Sondakh dulu tuh juga. Dilaksanakan penahanan juga. Ya kemungkinan dapat dipertimbangkan beberapa suara ada dari warga ini oleh Kapolri, seberapa jauh urgensi tidak untuk menahan dan untuk menahan," tutur Trimedya.
Posting Komentar