Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Mako Brimob

Sumber Gambar: Tribunnews.com

Ferdy Sambo sudah sah dikeluarkan dari lembaga Polri sesudah banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditampik komisi kaidah polri (KKEP) beberapa lalu.

Selesai dikeluarkan, Mabes Polri juga merencanakan mengalihkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Hal tersebut dibetulkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Masalahnya status Ferdy Sambo tidak lagi anggota Polri karena itu dipindah.

"Jika Patsus kan itu karena pelanggaran kaidah (anggota Polri). Tapi, rutannya tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menerangkan jika sekarang ini Ferdy Sambo telah jadi masyarakat sipil, karena itu kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 telah pidum (pidana umum)," terang Dedi.

Dikabarkan sebelumnya jika Irjen Ferdy Sambo sudah ajukan banding selesai hasil sidang keputusan pelanggaran etik penghentian tidak dengan hormat (PTDH) dari lembaga Polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan jika sepanjang 3 hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pengakuan tercatat untuk pengajuan banding.

Selanjutnya, faksi Mabes Polri mempunyai waktu mempelajari pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo sepanjang 21 hari.

"Sesuai Pasal 69 baru 21 hari ajukan memory banding langsung diatur sidang komisi banding, sidang komisi banding mempunyai waktu 30 hari untuk selekasnya menuntaskan sidang code etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Sekarang ini, komisi banding tengah mempersiapkan administrasi bukti persidangan supaya saat sidang berjalan kelak telah ditetapkan.

"Sesudah memory diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) kelak langsung diolah untuk surat perintah komisi banding," jelas Dedi.









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama