Pada akhirnya Tersingkap, Mempunyai Jasa di Kasus Kebakaran Kejagung, Hukuman Ferdy Sambo Diprediksikan Akan Lebih Ringan

 Kasus kebakaran kejaksaan agung (Kejagung) yang terjadi beberapa tahun kemarin sukses dibongkar oleh Ferdy Sambo.

Waktu itu, Ferdy Sambo masih bekerja di Bareskrim Polri.

Kasus kebakaran kantor Kejagung ini sebagai satu diantara prestasi dari Ferdy Sambo dalam karier kepolisiannya.

Tetapi, saat Ini Ferdy Sambo justru mendapatkan sorotan saat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di tempat tinggalnya.

Meskipun begitu, pengacara yang dikenali vokal pada Kepolisian, Alvin Lim mengingati pada masyarakat supaya terus mengawal kasus Ferdy Sambo.

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bila tidak akan dikawal akan berpengaruh pada keputusan hukuman yang ringan.

Dia mengaku jika bisa saja Ferdy Sambo memperoleh hukuman yang lebih ringan, ingat jenderal bintang dua ini pernah tangani kasus besar di Kejagung.

Kasus Kejagung ini membuat Ferdy Sambo dipandang mempunyai 'jasa' selamatkan oknum Kejaksaan.

"Ferdy Sambo yang menginvestigasi kasus kebakaran Kejaksaan, tetapi tidak ada satu juga orang Kejaksaan yang dijaring," jelas Alvin Lim lewat akun Youtube Quotient TV.

Alvin Lim menjelaskan jika tidak ada satu pun oknum Kejaksaan dijaring.

"Yang dijaring bumper-bumper atau tukang-tukang. Dan itu juga kenanya (hukuman) benar-benar rendah di bawah setahun," katanya.

Alvin Lim menjelaskan jika kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo buka mata pada oknum polisi.

Karena itu warga diingatkan supaya masih tetap memantau, terhitung pada pelaku Kejaksaan.

Bahkan juga Alvin Lim menyangka Ferdy Sambo tidak terkena hukuman optimal sama seperti yang dijaring pada pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ferdy Sambo tidak terkena hukuman mati. Jangankan hukuman mati, 20 tahun saja tidak akan dapat. Tentu di bawah itu," tutur Alvin Lim

Alvin Lim menyangka Ferdy Sambo akan dituntut pidana ringan oleh kejaksaan

"Itu akan ada banding di kasasi, dan akan turun, Jaksa tidak akan banding," katanya.

"Sama dengan kasus Pinangki dituntut 4 vonis 6, dan menurun menjadi dua tahun. Jaksa tidak banding," terka Alvin Lim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo tangani beberapa kasus besar di tahun 2020.

Satu diantaranya ialah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada waktu itu, Ferdy Sambo terdaftar memegang sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dala kasus kebakaran Kejagung, kuli bangunan jadi terdakwa atas kasus itu.

Bak karma, sekarang si jenderal bintang dua jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J yang tidak lain ialah ajudannya sendiri.

Figur bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai sekarang ini masih jadi sorotan publik selesai diputuskan jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Bahkan juga, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari meninggalnya ajudan Putri Candrawathi itu juga sekarang ini kembali diungkit.

Satu diantaranya ialah beberapa kasus besar yang sempat diatasi oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J muncul.


Lalu, apa kasus-kasus itu?

Diambil dari Pemikiran Rakyat, Ferdy Sambo memulai keriernya sebagai reserse, sempat juga jadi kepala Satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, dan Kepala Satuan tugas khusus (Satgassus) Polri.


Tahun 2016

Ferdy Sambo dijumpai pernah tangani beberapa kasus besar yang menyedot perhatian warga di tahun 2016.

Sebutlah saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, sampai terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.


Kebakaran Kejagung

Bukan hanya di tahun 2016, Ferdy Sambo kembali 'unjuk gigi' dengan tangani beberapa kasus besar di tahun 2020.

Satu diantaranya ialah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada waktu itu, Ferdy Sambo terdaftar menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Ia juga sempat pimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung itu dan memutuskan 8 karyawan bangunan sebagai terdakwa.

Penanganan kasus ini juga kembali jadi perhatian, karena kebakaran terjadi bertepatan dengan munculnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.

Apa lagi, kasus ini mengikutsertakan beskal Pinangki Pupus Malasari sebagai Kepala Subbagian Pengawasan dan Penilaian II pada Agen Rencana Beskal Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari gelar kasus yang disingkap Polri dan Kejagung dalam pertemuan jurnalis di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sekitar 8 kuli bangunan juga diputuskan sebagai terdakwa.

Mereka ialah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai supplier, dan paling akhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Setelah itu, masyarakat tentu saja masih ingat dengan bencana KM 50 yang tewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020 kemarin.

Kasus ini bermula dari absennya Habib Rizieq Shihab dalam pengecekan sebagai saksi berkaitan kasus kelonggaran prosedur kesehatan untuk ke-2 kalinya.

Pada waktu itu, Polda Metro Jaya mengeklaim terima info dari warga dan sosial media jika partisipan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk Markas mereka dan lakukan tindakan anarkistis.

Polda Metro Jaya juga memerintah beberapa anggotanya menyelidiki gagasan penggerudukan itu.

Sampai pada akhirnya terjadi kejadian penembakan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang mengikutsertakan tiga anggota polisi, yaitu Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, dan 6 anggota FPI.

Baku tembak itu awalannya mengakibatkan dua laskar FPI, Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan ketembak sampai wafat.

Polisi selanjutnya lakukan pemburuan pada empat anggota laskar FPI yang lain, dan mereka sukses dilemahkan.

Ke-4 anggota laskar FPI itu ialah Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Mereka dimasukkan pada mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1519 UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Namun, Polisi tidak lakukan penangkapan sesuai SOP, yaitu tidak memborgol tangan ke-4 laskar FPI itu.

Mengakibatkan, Polisi mengeklaim ke-4 laskar FPI lakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api punya mereka.

Perlawanan yang terjadi dalam mobil itu juga berbuntut pada ketembaknya ke-4 laskar FPI itu.

Sesudah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Kedudukan Ferdy Sambo juga lalu meleljit.

Di tahun 2020 , ia dipilih jadi Kadiv Propam Polri pada zaman Kapolri Jenderal Idham Azis yang sama dari Sulawesi.

Sayang, sekarang roda nasib nampaknya berguling, karena Ferdy Sambo yang sejauh ini menangkap terdakwa malah jadi terdakwa.

Nasib sial itu dirasakannya karena jadi otak pembunuhan Brigadir J di tempat tinggalnya yang berada di Duren Tiga.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo juga tidak sendiri jadi terdakwa, karena Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan istrinya sendiri Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Bekas Kadiv Propam Polri itu ditahan dan diputuskan sebagai terdakwa sesudah memerintah Bharada E membunuh Brigadir J.

Profesi cemerlang Ferdy Sambo juga sekarang harus usai gara-gara diperhitungkan jadi mastermind pembunuhan salah satu anak buahnya itu.

Kedudukan terakhir kalinya sebagai Kadiv Propam Polri juga sekarang harus ditinggalnya sesudah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang melepas kedudukan Irjen Ferdy Sambo, dan perubahan kedudukan Kadiv Propam tercantum pada TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.


Putri Candrawathi Disetubuhi

Brigadir J semakin tersudut saat rumor pencelaan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo kembali muncul ke publik.

Bahkan juga walau telah wafat, tetapi Brigadir J disebut-disebut memerkosa istri dari atasannya yaitu Putri Candrawathi.

Pengakuan mengenai pemerkosaan pada Putri Candrawathi ini diutarakan oleh Komnas Perempuan.

Komnas perempuan bahkan juga menyebutkan wujud pelecehan yang diperhitungkan dilakukan Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo itu berwujud rudapaksa atau pemerkosaan.

Dikutip dari program Dua Segi TV One, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan, Putri Candrawathi menyamnpaikan pernyataan itu saat dicheck faksi Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Dia juga menerangkan bila Putri candrawathi dan Ferdy Sambo dan kelompok ajudan berangkat ke Magelang pada 2 Juli 2022.

Kepergian mereka untuk mengantar salah satu anak dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Disitu, si buah hati akan sekolah sampai 11 Juli 2022.

Tetapi, Putri Candrawathi dijumpai kecapekan karena menyiapkan peralatan sekolah anaknya.

Mengakibatkan saat ada di Magelang, keadaan ibu 4 orang anak ini tidak fit.

Keadaan itu tergambar saat reka episode Putri Candrawathi tertidur di sofa pada 4 Juli 2022 sampai digotong Brigadir J.

Ke Komnas Perempuan, Putri Candrawathi akui disetubuhi Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.

Pada dini harinya, Putri Candrawathi baru saja rayakan hari ulang tahun pernikahannya dengan diberi surprise oleh Ferdy Sambo.

Saat pagi harinya, Ferdy Sambo terlebih dahulu kembali lagi ke Jakarta.

Karena keadaannya yang kurang fit, seperginya si suami ke Jakarta, Putri Candrawathi seringkali di kamar.

"Ada acara pesta surprise dari Pak Sambo ke Ibu Putri. Pak Sambo pada pagi hari pulang subuh, pulang, dan Ibu Putri Candrawathi karena keadaannya kurang sehat dan juga ada malamnya, ada acara surprise itu, ia memang semakin banyak di kamar," katanya.

Siti Aminah Tardi menjelaskan kekerasan seksualnya berwujud perkosaan atau persetubuhan itu terjadi pada sore hari.

Dan berikut yang selanjutnya benang merah yang diketemukan Komnas HAM ada juga misalkan Om Kuat bukan tim ya, itu memberikan ancaman Brigadir J dalam soal itu.

"Ibu Putri Candrawathi tidak sedang sehat dan alami pemerkosaan. Dia selanjutnya diketemukan oleh Om Kuat dan Susi didepan kamar mandi," tegasnya.

Setelah mendapati Putri Candrawathi, Om Kuat dan Susi lalu bawa atasannya ke kamar.

Selanjutnya, Putri Candrawathi menghubungi Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer yang mengantarkan anaknya untuk kembali lagi ke rumah.

Waktu itu keberanian Putri Candrawathi ada untuk bercerita dugaan tindakan biadab Brigadir J ke Ferdy Sambo.

"Selanjutnya dia menghubungi Bripka RR dan Bharada E segera pulang," sebut Siti.

"Kemudian baru pada malam hari sesudah ada dua pengawalnya yang lain ia sampaikan info ini ke Ferdy Sambo tetapi tidak detil," katanya.

Esok harinya, Putri Candrawathi dan kelompok pulang ke Jakarta dengan formasi tidak ada satu mobil dengan Brigadir J.

"Dari perjalanan Magelang ke Jakarta Ibu Putri Candrawathi tidak paham siapakah yang atur perjalanan karena dia memanglah tidak ingin ada satu mobil dengan Brigadir J," katanya.

"Putri Candrawathi memang saat telepon minta ijin ke Ferdy Sambo untuk pulang karena dia takut," ucapnya.

Sesampai di Jakarta, Putri Candrawahi sampaikan secara utuh tindakan Brigadir J dan membuat Ferdy Sambo murka sampai berencana dan lakukan pembunuhan.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal ditembak di dalam rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. ***


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama