JAKARTA - Sejak awal gegernya kasus pembunuhan pada Brigadir J, Polri dan berbagai instansi seperti Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan lain-lain selalu mengatakan jika peluang motif pembunuhan pada Brigadir J ini ialah masalah pelecehan seksual.
Dan meskipun Polisi sudah hentikan proses kasus (baca: di SP3) laporan pidana yang sudah dilakukan oleh PC pada Brigadir J, sekarang ini Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan LPSK mendengungkan kembali akan ada pelecehan bahkan juga kekerasan sexual yang sudah dilakukan oleh korban (Brigadir J) pada PC.
Tidak itu saja, mantan kuasa hukum keluarga Bharada E, Deolipa Yumara memberitahukan ke beberapa media mengenai sangkaan perselingkuhan di antara PC dan KM, mantan pengemudi pribadi PC. Dakwaan Deolipa ini kabarnya berdasar sangkaan yang terucapkan dari Bharada E.
Dan Kuasa Hukum keluarga korban (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak memberi analisis lainnya, yaitu ada peluang perselingkuhan FS pada seorang Polwan cantik yang dijumpai Brigadir J dan disampaikan ke PC (istri FS) yang menyebabkan FS geram dan sakit hati lalu membunuh Brigadir J.
Manakah dari semua sangkaan motif pembunuhan itu yang benar?
Bila kita simpulkan dari semua sangkaan motif pembunuhan itu, ujungnya ialah masalah selangkangan alias kejahatan kelamin. Jika ini masalahnya, karena itu bisa saja nanti yang dipersalahkan ialah alat kelamin yang tidak tertib. Jika ada istilah penyalah gunaan kuasa (Abuse of Power), lantas apa istilah yang pas untuk penyalah gunaan alat kelamin (Penjahat Kelamin)? Tidak lucu kan?.
Karena itu saya berusaha untuk memberi analisis yang lain berbeda dari semuanya. Tetapi sebelum saya keluar dari berbagai segala dakwaan itu, tentu saja saya harus lebih dulu memutus berbagai argumentasi yang ke arah pada dakwaan motif pembunuhan yang berkutat pada persoalan selangkangan itu kan?.
Rumus pertama: Pada keadaan tertekan, "Bambu Lancip" itu tidak mungkin dapat "berdiri" terkecuali yang berada di berbagai Blue Film. Brigadir J awalnya sangat pahami jika dia sedang diincar oleh beberapa temannya sama-sama pengawal FS, mustahil rasanya ia sempat berpikiran negatif masalah selangkangan PC. Rumus ke-2 : Sebagai bawahan, benar-benar mustahil Brigadir J masuk kamar ditambah selanjutnya lakukan pemerkosaan. Ini dakwaan gila.
Orang seperti kita jangankan masuk kamar istri Pak Jenderal, masuk kamar wanita yang lain bukan atasan kita saja mustahil berani, terkecuali disuruh. Rumus ke-3 : Walau banyak peristiwa pengemudi majikan selingkuh dengan istri bosnya, itu mustahil dilaksanakan ketika di dalam rumah bosnya banyak ajudan yang lain. Apa lagi bosnya seorang jenderal dan pengemudinya orang (maaf) berekonomi lemah dan mukanya tidak marketable.
Lantas bagaimanakah dengan sangkaan sakit hati karena Brigadir J memberikan laporan ke PC masalah perselingkuhan FS? Ini rasanya mustahil, hidung belang yang kaya raya dan berpangkat jenderal mustahil gemetaran hanya oleh kemungkinan kemarahan dan caci-maki istrinya, terkecuali istrinya lebih kaya, lebih berpangkat serta lebih punya pengaruh ! . Maka jika begitu apa sebenarnya dari kemungkinan motif pembunuhan ini? Sesudah beberapa minggu saya ikuti terus menerus perkembangan kasus ini, saya tidak mendapati jawaban logis yang keluar Polri dan semua instansi yang ikut serta terlibat dalam pengatasan kasus ini. Selanjutnya saya coba menganalisanya dari hal-hal lain, di mana hukum dan politik berdempetan disitu.
Perlu kita pahami, saat sebelum korban (Brigadir J) jadi pengawal Irjen FS, Polisi muda dan gagah yang berumur 28 tahun dan lahir dari keluarga benar-benar sederhana di sebuah daerah di Sumatera ini, pernah bekerja di Papua sebagai Provos. Apakah itu Provos? Dalam Ketentuan Kapolri No. dua tahun 2016 Mengenai Penuntasan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam ketentuan ini disebut, "Provos Polri ialah satuan fungsi pada Polri yang bekerja membantu pimpinan untuk membangun dan menegakkan disiplin dan memelihara tata tertip kehidupan anggota Polri". Provos sebagai sub organisasi yang ada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan), yang bertanggungjawab pada permasalahan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan intern Polri. Tidak cuma di Mabes Polri, Provos ada juga pada tingkat Polda, Polres sampai Polsek.
Lantas apa hubungan pekerjaan provos Brigadir J yang sempat ditugaskan ke Papua saat sebelum jadi pengawal FS dengan kasus meninggalnya ini, berikut yang hendak saya terangkan:
Panitia Kerja (Panja) pernah transfer ke wilayah dan Dana Dusun, yang memutuskan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejumlah Rp. 16 Triliun untuk didistribusikan ke Propinsi Aceh, Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat pada RUU APBN Tahun Budget (TA) 2022. Dan dari beragam berita yang pernah kami dengar, dana itu banyak dimanipulasi oleh pelaku-oknum petinggi di wilayah dan di pusat. Bahkan karena begitu menggiurkannya dana truliunan itu, sampai membuat pelaku-oknum itu tidak lagi rasional, lalu meremehkan konsep nasionalismenya. Berikut yang (kabarnya) menyebabkan seorang gubernur di Papua korup dan memberikan dukungan beberapa gerakan separatisme di Papua dengan kontribusi uang itu.
Beberapa pelaku petinggi di pusat seakan tutup mata semuanya asal bisa setoran. Dan antara pelaku petinggi itu, satu diantaranya ialah FS dan mantan pimpinannya yang sempat membuat "Lembaga Ghaib" di lembaga Polri, yang mengontrol beragam kasus Usaha Hitam dlsb. Brigadir J yang sempat bekerja sebagai Provos di Papua kemungkinan mengetahui semua rahasia itu, dan saat dia akan memberikan laporan ke atasan yang paling dipercayanya, dia kedapatan FS sampai akhirnya dibunuh. Perlu digaris bawahi, apa yang saya jelaskan itu hanya sebagai analisis dari kacamata seorang pengamat politik dan praktisi hukum. Saya tidak jamin apa yang saya jelaskan ini semua betul, bisa saja salah. Olehnya saya masih tetap menginginkan supaya kasus ini dipercayakan saja pada pengadilan yang akan memproses dan memvonisnya...(SHE).
04 September 2022.
Saiful Huda Ems (SHE). Pengacara dan Pengamat Politik.
Sumber: Tribunnews.com
Posting Komentar