Adapun sang Kapolri sudah menunjuk sekalian menetapkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. Walau awalnya sudah hasilkan keputusan PDTH terhadap Sambo pada sidang KKEP yang diadakan beberapa waktu yang lalu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menerangkan jika sidang banding ini ada ketidaksamaan.
Ketidaksamaan itu ialah sidang banding ini memiliki sifat layaknya seperti rapat intern Polri untuk memutuskan secara kelompok kolegial berkaitan nasib Sambo.
"Sidang banding sifatnya cuma rapat, selanjutnya hasil pertemuan itu kelak putuskan kelompok kolegial apa ketetapannya menolak atau terima nanti kita tunggu," kata Dedi ke wartawan, Kamis (15/9/2022).
Polri persiapkan sidang banding Sambo minggu kedepan
Sidang banding itu rencananya akan diadakan pekan depan sesudah Kapolri terima permintaan banding dari Sambo.
"Untuk penerapan sidang banding itu kelak akan dikerjakan minggu depan berkaitan pernyataan banding yang sudah dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.
Barisan pimpinan sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding itu mendatangkan beberapa tokoh utama di lembaga kepolisian yang hendak memimpin jalannya sidang. Salah satunya yang sekarang terungkap sebagai pimpinan sidang yaitu sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Mahfud MD: Bila diterima, Jokowi bisa turun tangan lewat Keppres
Lalu, apa Presiden Jokowi bisa turun tangan dalam sidang banding yang disodorkan Sambo?
Awalnya, Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bisa membuat Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk menggagalkan banding itu walau sekarang telah diterima.
"Kelak jika keputusan banding menolak karena itu Kapolri menyarankan ke presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Eks Kabareskrim nilai usaha banding Sambo percuma
Sidang banding itu akan tentukan masa depan nasib profesi Sambo berkaitan keputusan Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditetapkan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus kemarin.
Sayang, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memandang usaha Sambo itu akan berbuntut sia-sia. Karena, sidang itu sekedar tentukan keputusan etik. Walau sebenarnya, Sambo sekarang terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berbuntut pada maksimal hukuman mati.
"Banding akan ditolak untuk pelanggaran kaidah yang sekaligus pidana dengan sanksi hukuman 5 tahun lebih. Dan FS dipidana dengan dugaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata eks Kabareskrim itu.
Posting Komentar