Istri Munir Mengharap Bjorka Membongkar Rekaman Pembicaraan Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono

Suciwati (JAWA POS)

Munculnya bukti-bukti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib jadi rintangan baru untuk pihak berkaitan yang sempat tangani kasus itu. Apa lagi, itu sejalan dengan tim ad hoc penyidikan pembunuhan Munir yang baru saja dibuat Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Istri Munir, Suciwati, menjelaskan jika bukti-bukti pembunuhan Munir yang muncul di sosial media akhir-akhir ini bukanlah hal baru. Khususnya yang terkait dengan sangkaan keterkaitan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono dalam pembunuhan itu.

"Bukti itu (keterkaitan Muchdi, Red) telah ada di materi keputusan pengadilan," katanya saat dikontak Jawa Pos tempo hari (13/9). Suci mengharap masyarakat, khususnya peretas dengan akun anonim Bjorka yang ramai diulas di dunia maya, dapat membongkar semakin banyak bukti yang terkait dengan pembunuhan Munir. Misalkan bukti berbentuk rekaman pembicaraan antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi yang belum pernah ada di persidangan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menambah, bukti yang disingkap Bjorka searah dengan penemuan tim pencarian bukti (TPF) dan proses hukum kelanjutan kasus Munir. Penemuan TPF itu sampai sekarang ini belum dipublikasikan pemerintahan. "Pemerintahan bilang jika tidak menyimpan dokumen itu (TPF, Red)," ucapnya.

Juga, timbulnya nama Muchdi dalam kasus Munir bukanlah hal baru. Dokumen itu bisa juga ditelusuri dari beragam dokumen yang dimiliki Komite Aksi Kebersamaan untuk Munir (KASUM). Dalam dokumen itu ada pembicaraan di antara Muchdi dan Pollycarpus yang berjalan sebelum dan setelah Munir meninggal di awal September 2004.

"Terlacak ada 35 kali jaringan telepon di antara ke-2 nya (Muchdi dan Pollycarpus, Red)," ungkapkan Fatia. Bahkan juga, penemuan TPF itu sudah dikuatkan oleh amar pertimbangan majelis hakim berdasarkan bukti persidangan dalam keputusan kasus pidana nomor: 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama tersangka Pollycarpus.

Untuk diketahui, Muchdi pernah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Mantan perwira tinggi TNI yang sekarang jadi ketua umum Partai Berkarya itu sempat juga jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Tetapi, pengadilan melepaskan Muchdi di saat itu," tutur wanita berkacamata itu.

Waktu itu KASUM memandang keputusan pengadilan benar-benar tidak mempertimbangkan bukti hukum yang ada di persidangan. Baik persidangan Pollycarpus, Muchdi, atau Indra Setiawan. KASUM menilai hakim kurang obyektif, mandiri, imparsial, kompeten, jujur, adil, dan benar. "Hingga salah menerapkan hukum pembuktian," katanya.

Fatia menambah, selain menyebutkan Muchdi, TPF Munir sebenarnya menyebutkan nama mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono. Bahkan juga, TPF seringkali panggil Hendro. "Tetapi, yang berkaitan tak pernah memenuhi undangan dan berlaku tidak kooperatif atas semua panggilan yang dikirimkan TPF," paparnya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menambahkan, tim ad hoc penyidikan pembunuhan Munir oleh Komnas HAM bisa menjadi babak baru kasus itu. Apa lagi, penyidikan itu dalam rangka menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan. "Pemerintahan dan DPR harus pastikan tim ini bisa bekerja secara aman," tegas anggota KASUM itu.


Sumber: JAWAPOS.COM










Post a Comment

Lebih baru Lebih lama