Daftar Baru Polisi Dihentikan Tidak Hormat Berkaitan Kasus Ferdy Sambo

Sumber gambar:Kompas.com

Jakarta - Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena tersangkut kasus bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi dihentikan secara tidak hormat (PDTH) selesai jalani sidang etik.

Dijumpai, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak itu saja, Sambo juga menyusun pembunuhan sampai skenario pasca pembunuhan yang mengikutsertakan pelaku-oknum polisi.

Di kasus ini, Ferdy Sambo diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, 4 orang yang lain diputuskan sebagai terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo juga sudah disanksi etik dengan dihentikan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dkk dijaring Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Disamping itu, kasus ini tidak cuma terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada juga kasus obstruction of justice atau usaha menghalangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo juga sudah diputuskan sebagai terdakwa.

Selainnya Sambo, ada enam yang lain yang sudah diputuskan sebagai terdakwa. Mereka ialah:


1. Brigjen Hendra Kurniawan sebagai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Seksi Profesi dan Penyelamatan (Propam) Polri

2. Kombes Agus Nurpatria sebagai mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Seksi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin sebagai mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Seksi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo sebagai bekas Pemangku Sementara Kepala Sub Sisi Pengecekan Sisi Penegakan Norma Agen Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Seksi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto sebagai mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Sisi Audit Penegakan Etika Agen Pertanggungjawaban Karier (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Seksi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto sebagai mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.


Dari 6 terdakwa obstruction of justice, dua perwira yaitu Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah jalani sidang etik. Ke-2 nya sudah disanksi penghentian dengan tidak hormat (PTDH). Terkini, Kombes Agus Nurpatria, disanksi penghentian tidak hormat.


Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri sudah jalani sidang Kode Etik Karier Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Ia disanksi penghentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus itu. Keputusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo sudah sah lakukan perlawanan terakhir selesai dihentikan secara tidak hormat atau dikeluarkan dari Polri. Sambo ajukan banding atas vonis pemberhentian dirinya.

"Telah disodorkan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dikutip dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).

Tetapi Arman mengaku pihaknya belum memberikan memory banding. Pihak Ferdy Sambo masih mempunyai waktu selama 21 hari di depan untuk penyerahan memory banding.


Kompol Chuk Putranto

Polri sudah melangsungkan sidang etik pada Kompol Chuck Putranto, yang disebut terdakwa kasus dugaan menghadang penyelidikan kasus Brigadir J. Sidang dilaksanakan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhkan ancaman PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua ancaman yang dijatuhkan pada Chuck. Ancaman pertama adalah ancaman norma dan ke-2 adalah ancaman administrasi.

"Ancaman administrasi penempatan pada tempat khusus sepanjang 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," sebut Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

"Ke-2 , penghentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.

Ancaman peletakan pada tempat khusus sudah dijalani Chuck. Disamping itu, Dedi menyebutkan Chuck menyatakan banding atas keputusan sidang etik itu.

"Sudah ditetapkan oleh komisi sidang KEPP yang berkaitan mengatakan banding ya, itu sebagai hak yang bersangkutan, tetap proses jalan," kata Dedi.


Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kaidah pada Kompol Baiquni Wibowotelah selesai pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni dihentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Penghentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ke reporter di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dedi menjelaskan ancaman norma untuk Kompol Baiquni ialah pelanggaran sebagai tindakan tercela. Kompol Baiquni dikenakan ancaman untuk ditaruh pada tempat khusus.

"Yang berikutnya ancaman administrasi berbentuk peletakan khusus sepanjang 23 hari, di patusnya di provos," tutur Dedi.

Kompol BW ajukan permintaan banding atas keputusan itu. "Sudah ditetapkan oleh sidang komisi, yang berkaitan ajukan banding ," tutur Dedi.


Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sebagai mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri sudah dihentikan dari Polri karena diputuskan sebagai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebutkan membuat musyawarah saat lakukan penghambatan penyelidikan ini.

"Satu tambahan kembali dari Pak Karo ialah permufakatan. Untuk lakukan penghalang-halangan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dedi menjelaskan hal tersebut ditunjukkan proses dari persidangan kaidah yang berjalan dari Selasa tempo hari (6/9). Kombes Agus berperanan dalam penghancuran CCTV dan tidak professional dalam melakukan olah TKP.

"Jadi tiga (pertimbangan), semua ditunjukkan dalam bukti persidangan dan ditetapkan yang berkaitan sama seperti yang saya sebut," ucapnya.








Post a Comment

Lebih baru Lebih lama