Ferdy Sambo (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Berdasar Ketentuan Pemerintahan No 17 Tahun 2019, ada empat kelompok yang ada pada ketentuan penentuan gaji pokok itu. Ferdy Sambo sendiri masuk kelompok IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol), yang besaran upahnya sekitar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Selanjutnya, merilis situs puskeu.polri.go.id, anggota Polri terima gaji dan tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan kedudukan sistematis/fungsional.
Secara eksklusif, berdasar ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Tata langkah Pemberian Tunjangan Performa untuk Karyawan di Lingkungan Polri, Ferdy termasuk dalam kelas kedudukan 17.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang bisa diterima Irjen Ferdy Sambo sejumlah Rp 3.393.400-5.576.500. Disamping itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menempati kelas kedudukan 17 dengan besaran tukin sejumlah Rp 29.085.000.
Berdasar anggapan itu, Irjen Ferdy Sambo memiliki hak terima pendapatan paling kecil Rp 31.375.500 dan terbesar Rp 36.952.000 dan tunjangan yang lain memiliki sifat melekat.
Sambo Dikeluarkan
Adapun penentuan terdakwa Irjen Ferdy Sambo ini dipublikasikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa, 9 Agustus 2022. Harus dipahami jika Irjen Ferdy Sambo sebagai terdakwa otak pembunuhan Brigadir J.
Saat sebelum diputuskan sebagai terdakwa, ada skenario jika meninggalnya Brigadir J disebabkan karena tindakan tembak-menembak dengan Bharada E. Terakhir diketemukan jika klaim tembak-menembak itu cuma eksperimen, dan Irjen Ferdy Sambo-lah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo juga jalani sidang etik. Dia dipastikan dikeluarkan. Tetapi dia ajukan permintaan banding.
Banding Ferdy Sambo ditolak hari ini. Ferdy Sambo mendapatkan ancaman penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding ini dipegang oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Keputusan banding ini memiliki sifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permintaan banding pemohon banding," tutur Komjen Agung.
"Dua, memperkuat keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.
Sumber: detikNews
Posting Komentar