Alasan 2 Mantan Karyawan KPK Jadi Advokat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra-detikcom)

2 orang bekas karyawan KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, tergabung ke team kuasa hukum terdakwa kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apa argumen mereka bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawati?
Febri Diansyah menjelaskan dianya mendapatkan kuasa sebagai advokat untuk Putri Candrawathi sejak mulai beberapa minggu kemarin. Diakuinya siap bela Putri sesudah pelajari kasus itu.

"Saya memang disuruh tergabung di team Kuasa Hukum kasus itu sejak mulai beberapa minggu kemarin. Sesudah saya dalami kasusnya dan berjumpa dengan Bu Putri, saya berikan jika kalaulah saya jadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara obyektif," kata Febri ke reporter, Rabu (28/9/2022).

Febri mengatakan dianya akan lakukan pembelaan secara obyektif. Ia menyebutkan dianya akan lakukan pembelaan secara faktual.

"Maka sebagai pengacara saya akan dampingi kasus Bu Putri secara obyektif dan faktual," katanya.

Sementara, Rasamala mengatakan dianya tergabung sebagai team kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Diakuinya siap tergabung karena Ferdy Sambo siap ungkap bukti berkaitan sangkaan pembunuhan Yosua.

"Saya menyepakati keinginan jadi penasihat hukum, pemikirannya khususnya karena Pak Ferdy sudah siap ungkap bukti yang sebetulnya yang ia kenali berkaitan kasus ini di persidangan kelak," katanya.

Ia menjelaskan penemuan Komnas HAM menjadi satu diantara pemikirannya terima penawaran sebagai advokat Ferdy Sambo. Ia menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai masyarakat negara yang memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum.

"Ke-2 , ada beragam dinamika yang terjadi dalam kasus ini terhitung penemuan Komnas HAM. Ke-3 , Pak Ferdy dan Bu Putri masyarakat negara Indonesia yang punyai hak yang serupa seperti masyarakat negara yang lain hingga lepas atas sesuatu yang didugakan padanya karena itu ia memiliki hak dicheck dalam persidangan yang obyektif, fair dan imparsial, terhitung memperoleh pembelaan yang seimbang dari penasihat hukum yang ia tentukan. Sebagai penasihat hukum karena itu pekerjaan kami pastikan proses itu," katanya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri jadi terdakwa bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama