Istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sah ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan itu ditetapkan berdasar penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilaksanakan sesudah arsip kasus Putri dipastikan komplet atau P-21 oleh Beskal Penuntut Umum (JPU).
"PC pada kondisi baik. Maka dari itu untuk memudahkan proses penyerahan arsip tahapan II, ini hari PC kita pastikan, kita memutuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan jurnalis di Jakarta, Jumat (30/9).
Adapun keseluruhan ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo dan beberapa pengawal Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Selanjutnya, pendamping rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Awalnya, empat terdakwa sudah ditahan polisi, cuma Putri yang belum ditahan. Mabes Polri juga akui sudah lakukan pengecekan kesehatan dan psikologi pada Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil penilaian itu jadi pemikiran penyidik untuk ambil langkah kelanjutan pada Putri Candrawathi.
Polri juga mengeklaim akan memberikan tanda bukti dan beberapa terdakwa pembunuhan merencanakan dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) esok.
Dijumpai, arsip kasus semua terdakwa pembunuhan merencanakan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dipastikan komplet oleh Kejagung. Beberapa terdakwa pembunuhan Brigadir J dijaring Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice di kasus penyelidikan Brigadir J, keseluruhan ada tujuh arsip kasus untuk tujuh terdakwa.
Ke-7 arsip kasus itu punya terdakwa Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Bijak Rahman Bijakin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Beberapa terdakwa itu diperhitungkan menyalahi Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Disamping itu, mereka dijaring Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) kedua dan/atau Pasal 233 KUHP.
Polri meredam Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Walau ditahan, Polri pastikan hak-hak Putri Candrawathi seperti berjumpa dengan balitanya yang beumur di bawah 2 tahun, akan difasilitasi.
"Yang terang hak-hak sebagai seseorang yang ditahan itu masih tetap diberi peluang berjumpa dengan putranya, kami beri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kapolri menjelaskan ini hari Putri Candrawathi jalani harus melapor di Bareskrim Polri berkaitan statusnya sebagai terdakwa pembunuhan merencanakan Brigadir J.
Selainnya harus melapor, Putri Candrawathi dilaksanakan pengecekan kesehatan, baik keadaan jasmani atau pengecekan psikologi.
Sigit memperoleh laporan jika hasil pengecekan kesehatan istri Ferdy Sambo pada kondisi baik. Jasmani atau psikologisnya.
"Karenanya untuk menyiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahapan II sesudah arsip kasus dipastikan komplet atau P-21, ini hari saudara PC (Putri Candrawathi) kami pastikan dan memutuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolri.
Sigit mengharap cara penahanan yang sudah dilakukan penyidik bisa jawab pertanyaan khalayak yang sejauh ini bertanya status Putri Candrawathi yang tidak juga ditahan, walau dengan status terdakwa pembunuhan.
Bekas Kabareskrim Polri itu mengutamakan loyalitas Polri untuk menyelesaikan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan merencanakan dengan 5 terdakwa atau obstruction of justice dengan terdakwa sekitar 7 orang.
Terhitung, proses untuk anggota Polri yang menyalahi etik sekitar 35 orang dilaksanakan sidang etik di mana 5 orang sudah diputus ancaman pemberhentian atau PTDH, dan yang lain dijatuhkan ancaman demosi dan penepatan pada tempat khusus (patsus).
"Sekarang ini (sidang etik) masih berjalan untuk menyelesaikan bekasnya, ini sisi dari loyalitas kami untuk sungguh-sungguh menyelesaikan pengatasan kasus ini, sebagai loyalitas jika Polri lakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu-bulu untuk membenahi keyakinan warga pada Polri," kata Sigit.
Gagasannya Polri melakukan penyerahan tahapan II (terdakwa dan tanda bukti) ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) minggu kedepan.
Posting Komentar