Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mampu memberikan tuntutan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Keputusan tentang status permohonan perlindungan itu akan diumumkan hari ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan putusan itu bersamaan dengan diumumkan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.
"Iya (putusan hari Senin), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," kata Susilaningtyas saat dihubungi, Minggu (1 Agustus 2022).
Putri mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK pada 1
Juli 2022. Namun, LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu mengalami depresi dan belum mendapat informasi apapun dari Putri. Hal itu didapat saat tim psikolog dan psikiater dari LPSK mengunjungi Putri di kediamannya.
"Ini pengamatan psikolog dan psikiater, apa yang mereka dapatkan. Benar (tidak ada kepura-puraan), ini kesimpulan psikolog dan psikiater. Bu Putri menderita depresi dan trauma," katanya.
LPSK gagal memberikan perlindungan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ( PC), dengan terlapor Brigadir Nofrianyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dinas Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri.
“Permohonan LPSK itu terkait dengan laporan Ibu PC ke polisi. Status hukumnya belum jelas sampai kemarin. Sekarang jelas LPSK tidak dapat memberikan perlindungan yang diberikan karena status hukumnya membingungkan, apakah Ms PC itu korban atau identitasnya berbeda,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Hasto mengatakan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati karena status hukumnya. Ia menegaskan, LPSK tidak mampu memberikan perlindungan yang diminta sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kapolres Propam itu.
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," imbuhnya.
Posting Komentar